Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 1,8 Kg dan 866 butir pil ekstasi, Kamis (15/4/2021).
Sabu seberat 1,8 Kg disita petugas dari pelaku berinisial H alias E (33) warga Jalan Tembus Mantuil, Gang Bersama, Kelurahan Kelayan Selatan, Banjarmasin, pada Rabu (14/4/2021).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 2 AKBP Ridwan Raja Dewa mengatakan, selain barang bukti sabu, petugas juga menyita narkotika jenis ekstasi sebanyak 866 butir dari tersangka H.
“Sabu dan ekstasi tersebut disita dari dua TKP berbeda” jelasnya.
Tersangka H, kata Ridwan Raja Dewa, disergap petugas saat hendak bertransaksi narkotika di pinggir Jalan Cempaka Besar, Komplek Cempaka III, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Banjarmasin.
Dari tangannya anggota menyita dua paket sabu seberat 5,32 gram serta 3 butir pil ekstasi.
Kemudian setelah melakukan pengembangan hasilnya mengarah pada kamar kost yang disewa tersangka di Jalan Djok Mentaya, Kelurahan Mawar, Banjarmasin. Di tempat ini ditemukan lagi 18 paket sabu dengan berat 1.823,74 gram, 863 butir ekstasi dan 5 paket serbuk ekstasi seberat 7,65 gram.
“Barang buktidi isembunyikan pelaku di bawah kasur. Satu paket sabu yang besar ini beratnya kurang lebih 1 kilogram,” tandas AKBP Ridwan Raja Dewa.
Pemuda yang tak memiliki pekerjaan tetap tersebut, ungkap Ridwan akan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 137 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami terus mengharapkan bantuan dari masyarakat dan tokoh masyarakat untuk sama-sama membersihkan Kalsel dari peredaran serta penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKBP Ridwan ini.