Warga Pekapuran B Laut Doakan dan Minta Kakek Kahpi Dibebaskan dari Pidana Penjara
KBK.News, BANJARMASIN – Puluhan warga Pekapuran B Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah berkumpul untuk menggelar doa bersama dan menyuarakan harapan agar Kakek Kahpi, seorang pria renta berusia 73 tahun, dibebaskan dari jerat hukum yang mereka anggap tak adil, Sabtu (31/5/2025).
Kakek Kahpi, sosok sederhana yang selama ini dikenal luas sebagai tokoh masyarakat dan keagamaan, divonis satu tahun penjara oleh Mahkamah Agung atas tuduhan menyerobot tanah yang justru ia klaim telah ia kuasai selama bertahun-tahun secara turun-temurun.
Tanah seluas 3,4 hektare di Jalan Gubernur Subardjo, Desa Kayu Bawang, itu menjadi sumber sengketa. Ironisnya, hingga kini tak pernah ada proses hukum perdata yang tuntas membuktikan siapa pemilik sahnya. Namun Kakek Kahpi justru harus menanggung beban pidana.
“Kami atas nama warga pekapuran B Laut, menyampaikan kepada pihak pemerintah khususnya kejaksaan untuk tidak menahan kai kahpi dulu karena putusan PK belum selesai,” ujar Muhammad Arsyad, tokoh masyarakat Pekapuran B Laut.
“Bahkan, Kakek Kahpi selalu menjadi ketua pelaksanaan apabila ada kegiatan besar keagamaan di kampung halaman,” lanjutnya lagi.
Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Di usia yang telah senja, kondisi kesehatan Kakek Kahpi menjadi perhatian. Saat menyampaikan permohonannya, ia menyampaikan harapan nya agar tidak ditahan, karena dirinya tidak bersalah.
“Ulun (saya) sudah tua. Tolong jangan ditahan. Anak cucu dan buyut saya sangat sedih. Saya mohon kepada presiden, bupati, wali kota tolong bantu saya,” ujar Kakek Kahpi.
Penasihat hukum Kakek Kahpi, Oriza Sativa Tanau, menegaskan bahwa kasus ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Menurutnya, ada kejanggalan yang perlu diluruskan.
“Letak tanah dalam SHM pelapor berbeda dengan milik Pak Kahpi. Di Pengadilan Negeri, beliau bahkan sempat diputus bebas. Namun, anehnya, di tingkat kasasi beliau justru diputus bersalah. Kami kini sedang menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK), dan meminta agar Kejaksaan menunda penahanan terhadap kakek Kahpi ” pungkas Oriza.