KBK.News, BANJARMASIN– Seorang pria berinisial NFF (44) diamankan petugas Sat Narkoba Polresta Banjarmasin saat patroli, setelah kedapatan membawa dua bilah senjata tajam (sajam) di Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman, RT 10 RW 01, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Sabtu (1/3/2025) malam sekitar pukul 22.15 WITA.
Warga Jalan Muhajirin, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu tak dapat mengelak saat polisi menggeledah tubuhnya dan menemukan dua bilah sajam sebagai barang bukti. Salah satunya adalah sebilah keris dengan gagang cokelat serta kumpang yang dililit lakban hitam, dengan panjang sekitar 21 cm. Sajam lainnya berupa pisau belati dengan gagang dan kumpang yang juga dililit lakban hitam, memiliki panjang sekitar 17 cm.
Penangkapan ini berawal saat patroli Sat Narkoba melihat pelaku berada di tepi jalan. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan keris terselip di pinggang sebelah kiri, sementara belati di sebelah kanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sajam tersebut adalah miliknya.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung diserahkan ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol Christugus Lirens, melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku cukup kooperatif saat diamankan. Kini NFF dijerat sesuai Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkasnya.
Penulis*/ Editor : Iyus