Warga Pulau Gag Dukung Tambang Nikel PT GAG, Seorang Perempuan Papua Bongkar Dugaan Massa Bayaran
KBK.NEWS RAJA AMPAT PAPUA BARAT DAYA-Aksi warga Pulau Gag di Kabupaten Raja Ampat menjadi sorotan publik, seba diduga mereka hanyalah massa bayaran.
Dalam sebuah unjuk rasa yang terekam kamera, massa terlihat memberikan dukungan terhadap keberlanjutan operasional PT GAG Nikel di hadapan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.
Foto yang diunggah akun Instagram @merindink memperlihatkan antusiasme warga menyambut kedatangan Bahlil, mengenakan bunga sambutan sambil berdiri di tengah kerumunan.
Warga disebut meminta agar operasional tambang tetap dilanjutkan, meskipun sebelumnya mendapat penolakan dari organisasi lingkungan seperti Greenpeace.
Namun, narasi dukungan tersebut tidak berdiri tanpa kritik.
Sebuah video yang viral diunggah akun @digital.news.co.id memperlihatkan seorang perempuan Papua mempertanyakan keaslian dan integritas massa pendukung tersebut.
Dalam video tersebut, ia dengan tegas menyatakan bahwa sebagian demonstran bukanlah penduduk asli Raja Ampat dan diduga merupakan massa bayaran.
Ia juga menyentil pernyataan yang menyebut “Raja Ampat baik-baik saja,” yang disampaikan saat menyambut Menteri ESDM.
“Ini kah perempuan pesisir yang teriak-teriak? Penduduk asli Raja Ampat kah?” demikian tulisan dalam video yang memperlihatkan massa demo perempuan beratribut seragam dan membawa spanduk.
Situasi ini memunculkan polemik baru mengenai keterlibatan masyarakat asli dalam pengambilan keputusan, serta keterbukaan informasi seputar dampak tambang.
Kritik terhadap potensi manipulasi opini publik pun kian mengemuka, menyusul viralnya testimoni warga Papua yang mempertanyakan keaslian massa demonstran pendukung tambang.
Greenpeace Indonesia sendiri sebelumnya telah menyuarakan kekhawatiran terhadap keberlanjutan proyek tambang nikel tersebut.
Menurut mereka, wilayah Pulau Gag yang termasuk dalam kawasan konservasi dan kaya keanekaragaman hayati, rentan terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan operasional tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Namun, langkah itu hanyalah “akal-akalan untuk meredam” suara protes masyarakat, kata Greenpeace Indonesia.
Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menyebut penerbitan izin lima perusahaan tambang di sana telah melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 35 (k) UU itu melarang penambangan mineral pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara langsung dan tidak langsung apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat.
Karenanya, Iqbal mendesak Bahlil tak cuma menghentikan sementara, tapi mencabut seluruh izin tambang nikel tersebut
(Berbagai sumber)