Warga RT 003 RW 001 Pematang Panjang Tolak Pembangunan Alkah, Video Aksi Kompak Warga Viral di Medsos
KBK.News, PEMATANG PANJANG –Sebuah video yang memperlihatkan aksi penolakan warga terhadap rencana pembangunan alkah (pemakaman) di kawasan Jalan Pematang Panjang, RT 003 RW 001, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, viral di media sosial.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @banjarmasinbanget dan menuai beragam tanggapan publik.
Dalam video berdurasi singkat itu, tampak warga satu RT membentangkan spanduk bertuliskan penolakan secara tegas atas rencana pembangunan alkah di lingkungan mereka.
“Kami seluruh warga RT 003 RW 001 Jalan Pematang Panjang dengan tegas menolak pembangunan alkah di lokasi ini,” tertulis jelas pada spanduk yang dibentangkan.
Aksi penolakan itu dilakukan secara kompak oleh warga, dan hal ini menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai bentuk solidaritas komunitas lokal terhadap lingkungan tempat tinggal mereka.
Salah satu narasi yang turut diunggah dalam video menyebutkan, “Jangan sampai jadi kampung kuburan!!”, menunjukkan kekhawatiran warga terhadap dampak sosial dan lingkungan dari pembangunan tersebut.
Penolakan warga ini pun memancing berbagai reaksi dari netizen di kolom komentar. Beberapa netizen menyoroti aspek teknis dan regulasi pembangunan pemakaman.
Salah satunya menyebut bahwa pemakaman tidak boleh terlalu dekat dengan permukiman, sumber air, atau lahan produktif.
Sementara komentar lain menyebutkan bahwa jika tanah tersebut sudah ditukar atau dimiliki secara sah oleh pihak tertentu, maka penggunaannya terserah kepada pemilik, apakah untuk alkah atau keperluan lain.
Namun ada juga netizen yang menyampaikan pendapat unik, seperti menyebut bahwa keberadaan makam bisa membuat lokasi tersebut ramai saat momen tertentu, seperti puasa atau setelah lebaran karena banyaknya peziarah.
Meski demikian, belum ada tanggapan resmi dari pemerintah daerah terkait penolakan warga ini. Kejelasan mengenai status lahan dan rencana pembangunan tersebut masih menunggu informasi lebih lanjut dari pihak berwenang.