KBK.News, BANJARMASIN – Seorang pria berinisial AD (40), warga Jalan Tanjung Berkat Ujung, Kelurahan Teluk Turam, Kecamatan Banjarmasin Barat, digerebek polisi pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 21.15 WITA. Saat penggerebekan, pelaku sempat membuang dua paket sabu seberat 0,79 gram ke kolong rumahnya.
Penggerebekan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa AD kerap menjual narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Banjarmasin Selatan langsung melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, polisi mencurigai gerak-gerik pelaku dan segera melakukan penggeledahan.“Barang bukti ditemukan di kolong samping rumah pelaku setelah sebelumnya berada di tangan kanannya. Pelaku sempat membuangnya saat melihat anggota polisi berpakaian preman,” ujar Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens melalui Iptu Sudirno menegaskan bahwa pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Sudirno.