KBK – Banjarmasin : Wartawan tugasnya mengumpulkan fakta dan data dari banyak sumber dan yang pasti ia bukan ahli tafsir atas sebuah fakta atau peristiwa.
Menurut saya, seorang wartawan sejati atau profesional dalam menulis berita ia akan menyajikan fakta, serta data yang didapat. Fakta ini bisa didapat dengan melihat, merekam.melalui foto, video dan lainnya. Fakta ini dapat dijadikan bukti kuat dalam menyampaikan informasi ke masyarakat atau ketika bersentuhan dengan hukum.
Menyajikan fakta dan data dalam sebuah berita hukum wajib (bukan sunah) oleh seorang wartawan atau reporter profesional. Ketika menyajikan fakta dalam sebuah berita, wartawan itu berani membela yang benar (sesuai fakta), bukan membela yang bayar. Lalu ada pertanyaan bagaimana dengan berita pesanan ?
Berita pesanan adalah berita sesuai dengan permintaan sang pemesan, bisa bentuknya sosialisasi, iklan, atau berita kontrak dan lainnya. Hal itu tidak ada yang salah selama yang disajikan tidak melanggar kaidah-kaidah dalam jurnalistik. Berita pesanan yang dimaksud bukanlah berita bohong, fitnah, ujaran kebencian atau membahayakan bagi persatuan dan kesatuan di NKRI. Sejatinya berita pesanan sekalipun harus sesuai fakta dan data, serta melalui cek dan ricek juga.
Wartawan profesional tetap menjaga profesionalnya, yakni menyajikan berita sesuai fakta dan data yang didapat. Ia tidak akan bersikap seperti seorang polisi, jaksa, dan profesi lainnya, sebab memang berbeda tugas dan fungsinya. Satu hal lagi yang harus diingat adalah “Wartawan Bukan Ahli Tafsir” yang menafsirkan sebuah kejadian, peristiwa hukum dan lainnya, tetapi adalah pengumpul fakta-fakta , bukti-bukti, data-data dari berbagai sumber untuk mendukung sebuah berita, hingga layak disampaikan ke publik.
Penulis masih sedikit pengalaman dan pengetahuan dibidang jurnalistik, tetapi terus berupaya meningkatkan kemampuan agar menjadi lebih baik dalam menjalankan tugas sebagai peliput berita.
Foto : Net