KBK.NEWS JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengungkapkan adanya modus iklan judi online di media sosial (medsos) serta semakin beragam yang sulit diidentifikasi.
“Para pelaku sering kali menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik, seperti konten hiburan, meme, atau video viral, yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi,” ungkap Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan (IK Polhukam) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Diten IKP) Kemkomdigi, Maroli J Indarto, dalam keterangannya di Jakarta pada Kamis (7/11/2024).
Maroli mengatakan, para pelaku atau bandar judi online juga sering memanfaatkan akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi.
Menurutnya, para bandar judi online menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.
“Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial dengan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang yang mudah,” tuturnya.