Site icon Kantor Berita Kalimantan

Webinar Integrity Law Firm Tawarkan Solusi Ketenagakerjaan Di Tengah Pandemi Covid-19

Webinar Integrity Law Firm Hasilkan dan Tawarkan Sejumlah Solusi Ketenagakerjaan Di Tengah Pandemi Covid-19 Yang Kini Masih Melanda Indonesia, Jumat (13/8/2021).

INTEGRITY (Indrayana Centre for Government, Constitution and Society) Law Firm, salah satu kantor hukum konstitusi dan tata negara terkemuka di Indonesia, pimpinan Prof. Denny Indrayana menggelar webinar dengan tema “PHK dan Isu Ketenagakerjaan di tengah Pandemi Covid-19: Antisipasi dan Solusi Hukumnya”, Kamis (12/8/2021).

Webinar ini menghadirkan narasumber, Dra. Indah Anggoro Putri, (Direktur Jenderal PHIJSK, Kementerian Ketenagakerjaan RI), Faisal Basri (Ekonom Senior), dan Prof Denny Indrayana (Guru Besar Hukum Tata Negara dan Senior Partner INTEGRITY Law Firm).

Webinar ini dibuka dengan paparan materi dari Dirjen PHIJSK, Dra Indah Anggoro Putri yang menyampaikan data kondisi ketenagakerjaan akibat Pandemi Covid-19. Menurutnya, tidak dapat dipungkiri, pandemi mengakibatkan meningkatnya angka pengangguran dan memunculkan gesekan kepentingan antara pekerja dan perusahaan.

“Angka pengangguran meningkat dan jumlahnya sangat besar. Pemerintah khususnya Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan berbagai kebijakan dan tindakan nyata untuk menanggulangi kondisi ini. Jika ada kinerja orang-orang di bawah Ditjen PHIJSK yang tidak sesuai dengan aturan, ada pungli, segera hubungi kami, akan kami tindak tegas,” ucap Indah Anggoro Putri.

Yang mengejutkan, kata Dirjen PHIJSK ini, yakni data Kemenaker menunjukkan tingkat vaksin COVID-19 para pekerja masih sangat rendah. Data tersebut menyatakan, bahwa kurang dari 8 persen, dan angka tersebut sangat kecil dan tentunya perlu dikritisi.

Kemudian, Faisal Basri, Ekonom Senior dan Akademisi Universitas Indonesia melihat kondisi saat ini dari sisi economic-labour. Menurutnya, guncangan di dunia kerja tidak dapat dihindarkan selama pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang progresif. Ia mencontohkan, bahwa bank milik BUMN saat ini terus menarik dana dari masyarakat sementara penyaluran kredit tertahan.

“Keadaan ini secara tidak langsung menjadi sebab PHK, karena ekspansi usaha dan peningkatan usaha sangat terhambat. Sedangkan di sisi lain sumber daya manusia pekerja selalu bertambah,” Terang Faisal Basri.

Ekonom ini juga mengkritisi angka pengangguran tercatat rendah, dan hal itu sebut karena definisi pengangguran yang sangat longgar. Misalnya kalau bekerja satu jam dalam seminggu, sudah tidak dianggap pengangguran.

” Posisi pekerja di Indonesia banyak lemah, karena tidak punya perjanjian kerja. Hal ini sangat rentan, jika ada masalah hukum seperti PHK,” tegas Faisal Basri mengingatkan.

Disisi lain, Prof Denny Indrayana menyampaikan, bahwa webinar dilaksanakan dalam rangka menggambarkan secara konkret kondisi tenaga kerja di tengah situasi pandemi. Selain itu juga untuk menemukan formulasi kebijakan dan tindakan terbaik bagi pemerintah terhadap perusahaan, dan para pekerja.

Guru Besar Hukum Tata Negara dan Senior Lawyer INTEGRITY Law Firm ini mengurai masalah yang ada dari sudut pandang hukum dan konstitusi. Menurutnya dalam menghadapi situasi sulit saat ini, para pihak harus kembali ke UUD 1945 sebagai konstitusi dan memahami peran masing-masing secara proporsional.

“Meskipun pemerintah memiliki tanggung jawab tertinggi melindungi rakyat, namun perusahaan dan pekerja juga memiliki hak dan kewajiban konstitusional untuk sama-sama bertahan dalam kondisi pandemi ini. Penting bagi keduanya memperhatikan dengan detail kebijakan dan aturan yang telah dikeluarkan pemerintah pada masa Covid-19 untuk menghadapi situasi konkret yang dihadapi perusahaan atau pekerja,” pungkas Denny Indrayana.

Pada Webinar ini sejumlah persoalan ketenagakerjaan di tengah pandemi Covid-19 dikupas dengan tajam para narasumber. Kemudian menghasilkan sejumlah solusi yang bisa ditawarkan kepada pemerintah, pengusaha, dan para pekerja.

Kegiatan webinar yang digelar adalah bagian dari program INTEGRITY Law Firm dengan tajuk Integrity Constitutional Discussion. Program ini adalah kegiatan rutin INTEGRITY Law Firm yang berusaha menemukan solusi terbaik atas masalah-masalah konstitusional yang mencuat di publik, agar masyarakat dan para pihak terkait dapat mendudukkan konstitusi sebagai acuan dalam menghadapi masalah yang ada.

Exit mobile version