Tanjung – Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong jalur perseorangan Winarto – Ali telah menerima hasil pleno rekapitulasi dukungan perbaikan dukungan perseorangan dari KPU Tabalong yang menyatakan,bahwa pasangan tersebut memenuhi syarat (MAS).
Ketua KPU Tabalong Agus Musdian Noor kemarin telah menyerahkan hasil pleno kelengkapan berkas bukti dukungan dari Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabalong jalur perseorangan pada Pilkada 2018 ,yakni Pasangan Winarto – Ali Sibqi. Hasil rekapitulasi ini akhirnya menetapkan pasangan jalur perseorangan ini dinyatakan MAS atau memenuhi syarat.
Sementara itu berdasarkan pantauan Panwaslu Tabalong, total yang diserahkan Pasangan Winarto – Ali Sibqi pada masa perbaikan sebanyak 5.903 bukti dukungan,namun setelah dilakukan verifikasi faktual oleh KPU setempat,maka yang memenuhi syarat sebanyak 5.621 bukti dukungan. Hal ini disampaikan Komisioner Panwaslu Tabalong Fahmi Failasofa yang mengawasi langsung proses penyerahan dan verifikasi di Kantor KPU Tabalong di Mabu’un Tanjung.
Menurut Fahmi dengan hasil verifikasi tersebut ,maka Pasangan dari jalur perseorangan ini berhak untuk maju dan ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada Tabalong 2018.