KBK.News, BANJARMASIN– Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar Forum Perangkat Daerah (FPD) Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) SKPD 2025-2029 pada akhir pekan tadi .
Forum yang berlangsung di Kantor Disperindag Kalsel, Jalan S. Parman, Banjarmasin, ini menyoroti berbagai aspek industri, perdagangan, serta perlindungan konsumen.
Kepala Disperindag Kalsel, Sulkan SH, MM, memimpin diskusi yang turut dihadiri Kepala Bappeda Kalsel, Ariadi Noor, serta Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Intan Kalsel, Fauzan Ramon SH, MH.
Dalam kesempatan itu, Fauzan Ramon menyoroti masih lemahnya perlindungan konsumen di Kalsel, termasuk maraknya penipuan investasi bodong yang kerap merugikan masyarakat.“Kalsel masih tertinggal dalam hal perlindungan konsumen. Beberapa kasus penipuan investasi bodong masih terjadi, dan banyak korban yang saya dampingi melaporkan kasusnya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Misalnya, di Hulu Sungai Tengah (HST), di mana banyak aktivitas perdagangan barang dan jasa, tetapi minim laporan pengaduan,” ujar pengacara senior ini .
Untuk meningkatkan perlindungan konsumen, Fauzan membuka kantor perwakilan YLKI Intan di HST agar pelayanan hukum lebih maksimal. Ia juga menyoroti permasalahan di Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu (Tanbu), yang dinilai perlu pengawasan lebih ketat.“Secara regional, Kalimantan memiliki angka penyelesaian kasus perlindungan konsumen yang tinggi. Namun, koordinasi dengan pihak terkait, terutama kepolisian dan OJK, harus lebih diperkuat untuk mengatasi penipuan modern seperti robot trading,” tambahnya.
Fauzan juga menyoroti perdagangan emas di Martapura, yang menurutnya didominasi pedagang dari luar daerah. Ia menekankan pentingnya daya saing bagi pedagang lokal serta dukungan terhadap RPJMD dan Renstra Kalsel.
Fokus pada Sertifikasi Halal dan Ekspor
Sulkan SH, MM, menegaskan komitmen Disperindag Kalsel dalam meningkatkan daya saing produk lokal melalui sertifikasi halal, guna memperluas peluang ekspor.“Kami ingin memastikan produk unggulan Kalsel memiliki sertifikat halal agar bisa bersaing di pasar internasional. Setiap barang dan jasa harus berkontribusi bagi daerah, bukan hanya sekadar memenuhi standar kadaluarsa,” katanya.
Disperindag juga berupaya membuat regulasi dalam bentuk Surat Keputusan (SK) atau Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi konsumen dan produsen. Namun, hal ini membutuhkan koordinasi dengan Disperindag kabupaten dan kota.“Kalsel dikenal sebagai penghasil kayu halaban, tetapi karena pengepulan lebih banyak di Surabaya, produk ini justru lebih dikenal sebagai produk Jawa Timur di pasar internasional. Keterbatasan pengusaha lokal dalam mengembangkan usaha menjadi salah satu kendala utama,” jelas Sulkan.
Saat ini, Disperindag memiliki layanan pengujian batu mulia di Martapura, namun belum memiliki regulasi khusus seperti yang disarankan Fauzan.
Penguatan Infrastruktur Ekspor dan Investasi
Kepala Bappeda Kalsel, Ariadi Noor, menambahkan bahwa pemerintah berencana membangun infrastruktur pendukung ekspor dan investasi, termasuk pelabuhan internasional di Mekarsari, Kotabaru.“Kami ingin menghadirkan gerbang distribusi barang untuk ekspor dan impor. Selain itu, pembangunan jembatan penghubung Kotabaru-Batulicin menjadi bagian dari strategi peningkatan aksesibilitas,” katanya.
Ia juga menyoroti potensi pertanian Kalsel, yang cukup unggul tetapi belum sepenuhnya didukung oleh industri hilir.“Kami ingin lebih banyak pabrik didirikan oleh investor. Contohnya, selama ini karet dari Kalsel hanya diekspor dalam bentuk mentah ke Jepang, padahal jika ada pabrik ban seperti Bridgestone, nilai tambahnya bisa lebih besar bagi daerah,” pungkasnya.
Penulis/Editor Iyus