KBK.News, BANJARMASIN–, Ketua Umum Yayasan Lembaga Konsumen Intan (YLKI) Kalimantan Selatan, DR. Fauzan Ramon, SH, MH kembali menyoroti berbagai dugaan kecurangan yang berpotensi merugikan masyarakat.
Isu yang disorot meliputi peredaran oli palsu, penjualan minyak goreng bersubsidi Minyakita yang tidak sesuai takaran, serta dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dan penjualan gas LPG 3 Kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
YLKI Kalsel mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak guna melindungi konsumen dari praktik ilegal yang semakin meresahkan.
Fauzan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolda Kalimantan Selatan pada Kamis (13/03/2025) untuk meminta penindakan tegas terhadap dugaan kecurangan tersebut.
Surat bernomor 01/YLKI-K/Lp/III/2025 itu juga ditembuskan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kabareskrim Polri, Irwasum Polri, serta Gubernur Kalimantan Selatan.”Surat ini kami sampaikan karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa isu ini telah menjadi masalah nasional yang perlu segera mendapat perhatian dari berbagai pemangku kebijakan serta tindakan yang konkret,” ujar Fauzan, yang juga merupakan Dosen Hukum Pidana di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin, dalam keterangan persnya, Jumat (14/3/2025)
Ia juga mengapresiasi upaya kepolisian dalam merazia LPG 3 Kg dan menindak beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan.
Namun, ia menegaskan bahwa langkah tersebut harus lebih intensif agar tidak ada celah bagi pelaku usaha nakal.”Kami mengapresiasi razia yang telah dilakukan aparat, tetapi langkah ini harus semakin sering dilakukan. Masyarakat juga perlu aktif melaporkan dugaan pelanggaran agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.