Majelis Hakim PTUN Banjarmasin yang menggelar sidang dengan agenda putusan terhadap nomor perkara 4/G/2018/PTUN.BJM yakni perkara gugatan terhadap SK Gubernur tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) PT.Sebuku Sejaka Coal.
Pada sidang putusan ini majelis hakim PTUN Banjarmasin dengan Ketua Luthfie Ardhian dalam pertimbangannya menyampaikan majelis hakim tidak menemukan surat aspirasi masyarakat melalui Peraturan Bupati Kotabaru 29 Desember 2004 berupa larangan aktivitas pertambangan Batubara di Pulau Laut. Selain itu pencabutan ijin lingkungan bukan atau tidak sama dengan pencabutan ijin usaha produksi.
Kemudian dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim.menyampaikan putusan sebagai berikut, putusan sela dipertahankan, mengabulkan gugatan penggugat sepenuhnya, SK batal tentang pencabutan ijin usaha produksi, mewajibkan mencabut SK Gubernur, menghukum biaya perkara sebesar Rp 277.500
Menanggapi putusan ini Andi Muhammad Asrun yang merupakan kuasa hukum Gubernur Kalsel menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan yang disampaikan majelis hakim PTUN Banjarmasin
” Kita akan mengajukan banding atas putusan ini,” ujarnya.
Sementara itu kuasa hukum PT.Sebuku Sejaka Coal, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan kliennya sudah tepat dan adil, sebab semua bukti-bukti dan fakta hukum .
“Hakim memutuskan SK Gubernur Kalsel yang mencabut izin pertambangan PT.Sebuku Sejaka Coal bertentangan dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Kuasa hukum Gubernur Kalsel, Andi Asrun tidak puas, silakan ajukan banding,” pungkasnya.
Editor :
Penulis :