KBK.NEWS, JAKARTA -Yusril Ihza Mahendra dijadwalkan Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai saksi yang meringankan mantan Ketua KPK Firli Bahuri, namun 2 orang ahli hukum lainnya menolak, Jumat (5/1/2024).
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Jadwalkan memeriksa Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi meringankan untuk tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap Yusril dijadwalkan Tanggal 15 Januari 2024 mendatang.
Jadwal pemeriksaan terhadap pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Sedangkan untuk tempat pemeriksaan digelar di Ruang Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim Polri.
“Pemeriksaan Hari Senin, tanggal 15 Januari 2024 pukul 10.00 WIB di Ruang Periksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” jelasnya, Jumat (5/1/2024).
Pada kesempatan ini Kombes Ade Safri Simanjuntak juga mengungkapkan, bahwa jadwal pemeriksaan Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi yang meringankan Firli Bahuri digabung dengan Prof Romli Atmasasmita. Namun pakar hukum pidana dari Universitas Padjajaran Prof Romli dengan tegas menolak dijadikan saksi yang meringankan, tetapi ia siap menjadi saksi ahli.
“Profesor Romli menyatakan siap memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik sebagai saksi ahli,” beber Ade Safri.
Penolakan untuk menjadi saksi yang meringankan, ungkap Ade Safri Simanjuntak juga disampaikan Alexander Marwata kolega Firli Bahuri selama bertugas sebagai pimpinan KPK.
Alexander Marwata dan Romli Atmasasmita keberatan jadi saksi meringankan Firli,” pungkas Kombes Ade Safri Simanjuntak.