KBK.NEWS JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ingin melaporkan influencer Ferry Irwandi.

Yusril juga menegaskan, bahwa sebagai institusi negara, TNI tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menjadi pihak yang dirugikan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Ia menyarankan agar persoalan ini sebaiknya disudahi.

Menurut Yusril, Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan delik aduan, di mana pelapor haruslah perorangan atau individu, bukan institusi maupun badan hukum.

“Pasal 27A UU ITE itu merupakan delik aduan. Yang dapat mengadukan adalah korban sebagai person individu, bukan institusi atau badan hukum,” jelas Yusril dalam keterangan resminya pada Kamis (11/9/2025).

Yusril menambahkan, hal tersebut telah dipertegas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105/PUU-XXII/2024. “Oleh karena itu, TNI sebagai institusi negara tidak dapat bertindak sebagai korban yang mengajukan aduan tindak pidana pencemaran nama baik,” imbuhnya.

Sarankan Dialog, Pidana sebagai Jalan Terakhir

Meskipun demikian, Yusril mengapresiasi langkah TNI yang telah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Polri untuk memastikan langkah yang diambil sudah tepat. Ia juga menilai respons Polri yang merujuk pada Putusan MK sudah sesuai dengan hukum.

BACA JUGA :  PT AGM Kolaborasi Bersama TNI-Polri Antisipasi Pertambangan Tanpa Izin

Yusril menyarankan agar TNI menelaah secara cermat konten yang dibuat oleh Ferry Irwandi. Jika tulisan tersebut merupakan kritik yang konstruktif, hal itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi.

“Saya menyarankan TNI membuka komunikasi dan berdialog dengan Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik,” ucap Yusril.

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini juga menekankan bahwa menempuh jalur hukum, khususnya pidana, harus menjadi opsi terakhir jika upaya dialog tidak membuahkan hasil.

“Pidana adalah ultimum remedium. Artinya, jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” pungkasnya.

Sebagai informasi latar, Komandan Satuan Siber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring, sebelumnya pada Senin (8/9/2025), sempat mendatangi Polda Metro Jaya untuk berkonsultasi mengenai potensi laporan pidana yang muncul dari patroli siber terhadap akun Ferry Irwandi. Namun, rencana pelaporan tersebut tidak dapat diteruskan karena Polda Metro Jaya juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi yang sama.