Yuyanto Liem Desak Pemko Banjarmasin Klarifikasi Surat BKD 2019 Terkait Sengketa Tanah Tembus Mantuil
KBK.News, BANJARMASIN–Sengketa kepemilikan lahan di kawasan Jalan Rantauan Darat atau yang kini dikenal sebagai Jalan Tembus Mantuil kembali mengemuka.
Pemicu utamanya adalah surat Badan Keuangan Daerah (BKD) Banjarmasin tertanggal 31 Desember 2019 yang keabsahannya dipertanyakan dan kini menjadi dasar keberatan warga terhadap tanah yang dikuasai Yuyanto Liem.
Permasalahan ini berawal dari surat keberatan warga bernama Olivia Juwita Ainduni tertanggal 15 Desember 2025 yang ditujukan kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin.
Dalam surat tersebut, Olivia mempersoalkan penguasaan fisik tanah seluas 151,35 meter persegi yang dikuasai Yuyanto Liem dan dituding berasal dari pembebasan lahan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
Tudingan tersebut langsung dibantah Yuyanto Liem.
Melalui tim kuasa hukumnya, ia menegaskan penguasaan lahan tersebut sah secara hukum dan didukung dokumen lengkap, termasuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas bidang tanah yang dipersoalkan.
Untuk mengklarifikasi polemik tersebut, BPKPAD Banjarmasin menggelar rapat koordinasi pada Senin (19/1/2026) sore.
Rapat dipimpin Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPAD Banjarmasin, Yovi S Rakhmatullah, dan dihadiri perwakilan warga, ketua RT setempat, pihak Dinas PUPR Banjarmasin, serta tim kuasa hukum Yuyanto Liem, yakni Budi Setiawan SH dan H Syahrani SH MH.
Dalam rapat terungkap, keberatan warga bermuara dari sebuah surat yang dibuat atas nama Kepala Badan, u.b. Kabid Aset Kasubbid Pemanfaatan, Penilaian dan Penghapusan Aset BKD Banjarmasin, yang ditandatangani M Haris Arsyad SSI Mec Dev pada 31 Desember 2019.
Surat tersebut menyatakan bahwa tanah dengan SHM Nomor 425 atas nama Siti Saniah berbatasan dengan tanah Pemko Banjarmasin yang diperoleh melalui kegiatan pengadaan tanah tahun 2009.
“Nah, dari surat inilah kemudian muncul anggapan bahwa tanah yang dikuasai klien kami merupakan bagian dari lahan Pemko. Padahal faktanya tidak demikian,” tegas Budi Setiawan.
Ia menambahkan, surat tersebut dibuat tanpa nomor surat resmi dan tanpa cap stempel BKD Banjarmasin.
Bahkan, berdasarkan keterangan tertulis dari Dinas PUPR Banjarmasin tertanggal 5 Januari 2026, tanah yang dikuasai Yuyanto Liem tidak termasuk dalam lahan yang pernah dibebaskan pemerintah kota.
Di sisi lain, pihak BPKPAD Banjarmasin mengakui belum dapat memastikan keabsahan surat BKD tahun 2019 tersebut. “Kami belum bisa menyatakan apakah surat itu sah atau tidak. Perlu klarifikasi lebih lanjut,” ujar Yovi S Rakhmatullah dalam rapat.
Atas dasar itu, Yuyanto Liem secara tegas mendesak Pemko Banjarmasin untuk memanggil pejabat penandatangan surat tersebut guna memberikan klarifikasi terbuka.
Bahkan, sebelumnya tim kuasa hukum Yuyanto telah melayangkan somasi kepada Pemko Banjarmasin pada 13 November 2025 dan menyatakan siap membawa persoalan ini ke ranah hukum apabila tidak ada kejelasan.
“Sesuai hasil rapat, kami merekomendasikan Pemko Banjarmasin memanggil M Haris Arsyad untuk dimintai klarifikasi agar persoalan ini tidak terus berlarut,” pungkas Budi Setiawan.
Diketahui, sengketa ini juga sempat dibahas dalam Rapat Lintas Komisi DPRD Banjarmasin pada 5 Januari 2026, namun hingga kini belum ada keputusan final terkait status surat BKD tahun 2019 tersebut.
