Sesuai dengan Peraturan KPU /PKPU maka KPU Kabupaten Banjar telah melakukan Rapat Koordinasi dengan Panwaslu, Partai Politik , Kesbangpol, Kimpraawil dan Satpol PP tentang penetapan Zona Kampanye. “Hasil Rapat tersebut akhirnya menetapkan sebanyak 290 zona Kampanye di seluruh Wilayah Kabupaten Banjar,” Tegas Ketua KPU Kabupaten Banjar Akhmad Faisal .
Sementara itu terkait dengan adanya alat peraga kampanye yang berada diluar zona yang sudah ditetapkan, jelas Akhmad Faisal menjadi kewenangan Panwaslu dan Satpol PP untuk melaksanakan penertibannya.
Visited 9 times, 4 visit(s) today