Dalam rangka menjalankan Peraturan KPU / PKPU tentang pemasangan berbagai alat peraga kampanye Pemilu 2014, KPU Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan setelah melakukan rapat koordinasi dengan Partai Politik , Panwaslu, Kesbangpol, Kimpraswil dan Satpol PP akhirnya berhasil menetapkan sebanyak 290 zona kampanye di 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Banjar Akhmad Faisal di Martapura. Menurutnya dengan ditetapkannya zona kampanye tersebut maka bagi yang memasang alat peraga Kampanye diluar Zona yang sudah ditetapkan akan ditertibkan oleh panwaslu dan sat pol pp . ” bagi alat peraga kampanye yang sudah terpasang namun berizin serta berbayar akan dicarikan solusi secepanyatnya,” Tegas Akhmad Faisal.
Visited 11 times, 6 visit(s) today