KBK.NEWS JAKARTA – Penetapan tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV  Tian Bahtiar oleh Kejaksaan Agung menuai kritik tajam dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengambil sikap tegas untuk kebebasan pers. 

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida dalam menyikapi penetapan tersangka terhadap Direktur Jak TV, Tian Bahtiar. Menurutnya berita dengan narasi negatif seharusnya diadukan ke Dewan Pers dan bukannya dipidana.

Ketika sudah diadukan ke Dewan Pers, ungkap Nany Afrida, maka Dewan Pers yang akan menilai dan memutuskan, bukan lembaga lain

“Akan sangat berbahaya jika sebuah berita dianggap atau dikenai pasal perintangan hukum oleh lembaga selain Dewan Pers,” jelas Ketua Umum AJI Indonesia seperti dilansir dari Tempo, Selasa (22/4/2025).

Menurut Nany, sekarang ini banyak media yang benar-benar murni meliput dengan mengkritisi kasus hukum. Hal itu dilakukan, sebab media menjalankan fungsinya sebagai pengontrol kekuasaan.

“Narasi seperti ini juga akan jadi preseden buruk untuk mengkriminalisasi pers ke depannya. Kalau mengunakan cara ini, bisa-bisa mereka juga kena pasal perintangan hukum,”

Nany juga menegaskan, bahwa Dewan Pers harus dilibatkan dalam semua sengketa pers. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dapat digunakan untuk isu pers.

Pada kesempatan ini Nany Afrida mengimbau agar media dan jurnalis untuk selalu mengikuti kode etik jurnalistik, sehingga bisa terus independen. Nany juga mengingatkan, para jurnalis jangan melintasi pagar api dan tetap profesional.

Berikut ini contoh kasus obstruction of justice yang pernah terjadi dan dialami jurnalis

Definisi Obstruction of Justice: Tindakan menghalangi atau merintangi penyidikan bisa mencakup berbagai hal, seperti menyembunyikan bukti, memberikan keterangan palsu, mempengaruhi saksi, atau menolak memenuhi panggilan pengadilan.

Kebebasan Pers vs. Kewajiban Hukum: Jurnalis memiliki hak untuk melindungi sumber informasi dan menjalankan tugas jurnalistiknya. Namun, hak ini tidak absolut dan bisa dibatasi jika bertentangan dengan kewajiban hukum, seperti kewajiban untuk tidak menghalangi penyidikan suatu tindak pidana. Keseimbangan antara kedua hal ini seringkali menjadi isu sentral dalam kasus-kasus terkait.

BACA JUGA :  AJI Desak Komisi Yudisial Awasi Sidang Penganiayaan Jurnalis

Kasus yang Sensitif: Kasus di mana jurnalis didakwa menghalangi penyidikan seringkali melibatkan isu-isu sensitif, seperti keamanan nasional, perlindungan sumber informasi rahasia, atau hak privasi.

Standar Pembuktian yang Tinggi: Untuk memidana seorang jurnalis karena menghalangi penyidikan, biasanya diperlukan bukti yang kuat bahwa tindakan jurnalis tersebut secara langsung dan signifikan menghalangi proses hukum.

Contoh Kasus (perlu diingat, contoh ini mungkin tidak lengkap dan hukum bervariasi di setiap negara):

Judith Miller (New York Times): Pada tahun 2005, Judith Miller dipenjara karena menolak mengungkapkan sumber informasinya dalam kasus kebocoran identitas agen CIA. Meskipun kasus ini lebih terkait dengan contempt of court (menghina pengadilan) karena menolak perintah pengadilan, implikasinya juga berkaitan dengan potensi menghalangi penyidikan.

Josh Wolf: Seorang blogger video dipenjara pada tahun 2007 karena menolak menyerahkan video rekamannya kepada pihak berwenang yang merekam demonstrasi di San Francisco. Pihak berwenang percaya video tersebut mungkin berisi bukti tindak pidana.

Kasus Lain: Ada beberapa kasus lain di mana jurnalis menghadapi tuntutan hukum atau tekanan untuk mengungkapkan sumber informasi atau menyerahkan materi yang relevan dengan penyidikan. Namun, tidak semua kasus berujung pada pemidanaan.

Implikasi dan Pertimbangan:

Efek Mendinginkan (Chilling Effect): Pemidanaan jurnalis karena menghalangi penyidikan dapat menciptakan efek mendinginkan (chilling effect) pada kebebasan pers. Jurnalis mungkin menjadi lebih enggan untuk meliput isu-isu sensitif atau melindungi sumber informasi jika mereka khawatir akan menghadapi tuntutan hukum.

Perlindungan Sumber Informasi: Perlindungan sumber informasi adalah prinsip penting dalam jurnalisme. Jika jurnalis dipaksa untuk mengungkapkan sumber informasinya, hal ini dapat merusak kepercayaan antara jurnalis dan sumber, dan mempersulit jurnalis dalam mendapatkan informasi penting untuk kepentingan publik.

Kepentingan Publik: Pengadilan dan pihak berwenang harus mempertimbangkan kepentingan publik dalam setiap kasus di mana jurnalis didakwa menghalangi penyidikan. Kepentingan publik dalam menegakkan hukum dan keadilan harus diimbangi dengan kepentingan publik dalam melindungi kebebasan pers dan memastikan bahwa jurnalis dapat menjalankan tugasnya secara efektif.