KBK.News, MARTAPURA – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Polres Banjar menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Banjar. Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 16 Februari 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 17 perkara tindak pidana narkotika dan mengamankan 22 tersangka.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release yang dipimpin langsung Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, Senin (16/02/2026) pagi, di hadapan awak media cetak, elektronik, dan online.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menjelaskan, seluruh tersangka yang diamankan berjumlah 22 orang dan semuanya merupakan laki-laki. Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih mencapai 487,80 gram.

“Selama periode tersebut, kami berhasil mengungkap 17 perkara dengan 22 tersangka. Barang bukti sabu yang disita seberat 487,80 gram,” ujarnya.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Jika diuangkan, dengan asumsi harga sabu Rp1.800.000 per gram, total barang bukti yang disita diperkirakan bernilai sekitar Rp876.600.000. Bahkan, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh delapan orang, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan 3.896 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Tak hanya narkotika, jajaran Satreskrim dan Polsek juga menggelar penertiban minuman beralkohol di sejumlah wilayah.

BACA JUGA :  Resmob Polres Banjar Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Sekumpul Martapura

Satreskrim mengamankan seorang pelaku berinisial TG di warung miliknya di Jalan Gubernur Syarkawi, Kecamatan Sungai Tabuk. Dari lokasi tersebut, petugas menyita 157 botol minuman beralkohol berbagai merek, di antaranya Mcd Amer (60 botol), Api (27 botol), Alexis (16 botol), Mcdonald Vodka Mix (12 botol), Anggur Merah Ginseng (12 botol), Atlas Anggur (19 botol), Atlas Leci (3 botol), Amer Cabernet (4 botol), dan Newport (4 botol).

Selain itu, turut diamankan Alkohol Gajah Duduk sebanyak 264 botol (11 dus) serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp423.000.

Sementara itu, Polsek Sungai Pinang menyita 42 botol Alkohol Cap Gajah dan 4 botol Cap Anggur Merah. Polsek Martapura mengamankan 5 botol alkohol, 29 bungkus tuak, 26 botol alkohol 95 persen, serta 3 bungkus tuak tambahan.

Polsek Gambut juga mengamankan seorang pelaku berinisial ST di warung malam di Jalan Gubernur Subarjo, Kecamatan Gambut, dengan barang bukti 42 botol alkohol 95 persen.

Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni tersangka IW (45), dengan barang bukti 18 bungkus plastik klip berisi sabu. Berat kotor mencapai 50,49 gram dan berat bersih 47,09 gram.

Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang berhasil diamankan dari seluruh pengungkapan mencapai 487 gram lebih.

Kapolres Banjar menegaskan, pihaknya akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika dan penyakit masyarakat demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, khususnya menjelang Ramadhan.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Banjar. Ini komitmen kami untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.