KBK.News, MARTAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menegaskan komitmennya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2004 tentang larangan operasional usaha makan dan minum pada siang hari selama bulan Ramadan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Agus Siswanto, mengatakan pengawasan akan dilakukan secara intensif sepanjang bulan suci. Pernyataan itu disampaikannya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (18/2/2026).

“Kami tetap menjalankan dan menegakkan Perda Nomor 5 Tahun 2004. Sosialisasi sudah kami lakukan sebelumnya, termasuk ke Kecamatan Martapura dan Kecamatan Kertak Hanyar,” ujarnya.

Dalam aturan tersebut, seluruh restoran, warung, rombong, serta usaha sejenis dilarang beroperasi sejak waktu imsak hingga menjelang berbuka puasa. Aktivitas usaha baru diperbolehkan mulai pukul 17.00 WITA.

Tak hanya pelaku usaha, masyarakat juga diingatkan agar tidak makan, minum, maupun merokok di restoran, warung, rombong, atau tempat umum pada waktu tersebut.

“Larangan berlaku sejak imsak sampai menjelang berbuka,” tegas Agus.

Meski demikian, pemerintah daerah tetap memberi ruang bagi aktivitas ekonomi tertentu. Pasar wadai dan kegiatan serupa diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WITA guna memenuhi kebutuhan warga yang menyiapkan hidangan berbuka puasa.

BACA JUGA :  Satpol PP Banjar Amankan Puluhan Gelandangan dan Pengemis

Perda itu juga mengatur sanksi bagi pelanggar. Pelaku usaha yang melanggar terancam kurungan maksimal tiga bulan dan/atau denda hingga Rp25 juta. Sementara bagi individu yang kedapatan makan, minum, atau merokok di tempat umum saat jam larangan, dapat dikenai kurungan paling lama tujuh hari dan/atau denda maksimal Rp50 ribu.

“Pelanggaran ini masuk kategori tindak pidana ringan,” jelasnya.

Untuk memastikan aturan berjalan efektif, Satpol PP akan menggelar patroli rutin selama 24 jam secara bergiliran. Setiap regu dipimpin komandan regu dan danton yang bertugas mengoordinasikan personel di lapangan.

“Patroli tetap kami lakukan setiap hari,” tambah Agus.

Ia juga menegaskan bahwa hotel dan jenis usaha lainnya tetap wajib mematuhi ketentuan ketertiban umum sesuai peraturan daerah, baik selama Ramadan maupun di luar Ramadan.

Agus turut mengimbau masyarakat menjaga suasana kondusif dan saling menghormati, terutama saat umat Muslim menjalankan ibadah malam.

“Kita jaga marwah Kabupaten Banjar sebagai kota Serambi Mekkah dan kota santri. Saat malam hari, khususnya ketika tarawih, diharapkan masyarakat bisa saling menghormati dan menjaga ketertiban,” pungkasnya.