AMUNTAI, KBK.NEWS – Gelombang keresahan melanda warga Desa Tayur, Kecamatan Amuntai Utara, menyusul dugaan skandal asusila yang melibatkan dua oknum aparat desa. Tokoh agama, Ketua RT, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga puluhan warga resmi mengeluarkan surat pernyataan sikap bersama pada Kamis (26/2/2026).

​Dalam surat tersebut, warga menuntut agar kedua oknum berinisial SR dan WL segera mengundurkan diri atau dipecat secara tidak hormat dari jabatannya.

Mencemari Nama Baik Desa

​Dugaan perselingkuhan yang dilakukan di Kantor Desa Tayur tersebut dinilai telah menodai marwah instansi pemerintahan dan mencoreng nama baik desa. Warga merasa malu dan kecewa atas perilaku oknum yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

​Salah seorang tokoh masyarakat berinisial TR menyatakan bahwa tindakan tersebut sangat tidak terpuji, terlebih salah satu oknum diketahui masih aktif berprofesi sebagai tenaga pendidik di sebuah madrasah.

Kedua Terduga Aparatur Desa Tayur Disidang Warga.

Pernyataan Sikap dan Ultimatum Warga

​Sebagai bentuk protes keras, puluhan warga membubuhkan tanda tangan dalam surat pernyataan yang mendesak Pemerintah Daerah Hulu Sungai Utara untuk segera mengambil tindakan tegas. Poin-poin utama tuntutan warga meliputi:

  • ​Pemberhentian Segera: Meminta Kepala Desa Tayur dan Camat Amuntai Utara memecat kedua pelaku dalam waktu maksimal 3 hari.
  • ​Sanksi Moral: Menilai pelaku sudah tidak layak menjabat karena gagal memberikan contoh yang baik.
  • ​Peringatan Keras: Warga mengancam akan mengambil tindakan sendiri jika tuntutan mereka tidak segera dipenuhi oleh pihak berwenang.
BACA JUGA :  Polda Kalsel Naikan Kasus Penggelapan di PT Karias Connect Vision ke Penyidikan

​”Kami mendesak agar Kepala Desa dan Camat memberikan sanksi tegas. Jika dalam tiga hari tidak ada tindakan, jangan salahkan masyarakat jika nantinya mengambil langkah sendiri,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

​Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu respon resmi dari pihak Kecamatan maupun Pemerintah Kabupaten terkait tuntutan tersebut. (Naufal).