Ketua Komisi I DPRD Banjar: Sudah Saatnya Kabupaten Banjar Miliki BNN
KBK.News, MARTAPURA – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banjar, Amiruddin menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi vertikal dalam menjaga ketertiban umum serta menekan angka kriminalitas di Kabupaten Banjar.
Hal tersebut disampaikannya usai rapat bersama mitra kerja Satpol PP, Polres Banjar, dan Kodim 1006/Banjar terkait implementasi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
Menurut Amiruddin, perda tersebut menjadi landasan hukum bagi Satpol PP dalam menjalankan tugas penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Namun, ia menegaskan persoalan keamanan dan kenyamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah semata.
“Ketertiban umum dan kenyamanan ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah daerah, tetapi juga bagian dari kewajiban aparat penegak hukum, dalam hal ini Polri dan TNI, untuk menciptakan keamanan melalui aturan yang melekat pada mereka,” ujarnya, Kamis (21/5/2026) siang.
Dalam rapat tersebut, kata Amiruddin, seluruh pihak sepakat memperkuat sinergi melalui operasi gabungan guna menekan tingkat kriminalitas di Kabupaten Banjar.
Ia mengapresiasi langkah Polres Banjar yang dinilai berhasil menurunkan angka kriminalitas. Namun demikian, persoalan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang masih menjadi perhatian serius.
“Yang menjadi persoalan saat ini adalah tingginya angka peredaran narkotika dan obat-obat terlarang. Ini yang menjadi pembahasan substansi dalam rapat tadi,” katanya.
Amiruddin mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Banjar bersama DPRD dalam waktu dekat kembali berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menindaklanjuti usulan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banjar.
Menurutnya, keberadaan BNNK sangat penting sebagai lembaga khusus yang menangani penanggulangan narkotika di daerah.
“Berdasarkan data yang kami dapat, Kabupaten Banjar menjadi salah satu daerah dengan peredaran narkotika yang cukup tinggi. Maka sudah menjadi kebutuhan dan kewajiban adanya BNNK di Kabupaten Banjar,” tegasnya.
Ia menyebut usulan pembentukan BNNK sebenarnya sudah lama disampaikan. Namun, masih terdapat sejumlah kendala administrasi yang belum terpenuhi.
“Kami sudah menginventarisir persoalannya. Ternyata memang ada beberapa dokumen dan kelengkapan administrasi yang belum dipenuhi. Mudah-mudahan segera dilengkapi,” ujarnya.
Selain itu, Amiruddin menilai perlu adanya komunikasi dan lobi yang lebih kuat kepada BNN pusat agar usulan tersebut segera terealisasi.
“Ini menjadi kerja bersama pemerintah daerah dan DPRD. Harapannya kita semua peduli terhadap apa yang terjadi di masyarakat, khususnya ancaman narkotika yang semakin mengkhawatirkan,” pungkasnya.
