Bantuan Pangan di Pemurus Diduga Dipungut Biaya? Dinsos Banjar: Jika Benar, Itu Pungli dan Ilegal
KBK.News, MARTAPURA – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan pangan pemerintah di Desa Pemurus, Kecamatan Aluh Aluh, mendapat perhatian serius dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar.
Kepala Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Hj Erny Wahdini, menegaskan bahwa seluruh bantuan pangan berupa beras 20 kilogram dan Minyakita 4 liter merupakan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang harus diterima secara utuh tanpa dipungut biaya apa pun.
Menurutnya, tidak ada dasar maupun alasan yang membenarkan adanya pungutan terhadap penerima bantuan, baik dengan dalih biaya administrasi, bongkar muat, maupun alasan lainnya.
“Saya tegaskan kembali kepada seluruh masyarakat Kabupaten Banjar, khususnya di Kecamatan Aluh Aluh, bahwa penyaluran bantuan pangan berupa beras 20 kilogram dan Minyakita 4 liter ini 100 persen gratis. Tidak ada biaya administrasi, biaya bongkar muat, atau dalih apa pun yang dibebankan kepada Keluarga Penerima Manfaat. Jika ada aparat desa atau oknum yang meminta uang, itu adalah pungli dan tindakan ilegal,” tegas Erny, Minggu (28/6/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang dalam proses penyaluran bantuan pangan pemerintah pusat di Desa Pemurus.
Erny menjelaskan, mekanisme penyaluran bantuan telah diatur secara ketat sehingga pemerintah desa tidak memiliki kewenangan mengubah daftar penerima secara sepihak.
Data penerima bantuan, kata dia, bersumber dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Kementerian Sosial. Berdasarkan data tersebut, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menugaskan Perum Bulog untuk menyalurkan bantuan hingga ke titik distribusi di desa.
“Desa tidak berhak mengubah data penerima secara sepihak di lapangan. Perubahan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa dan proses verifikasi secara berjenjang sesuai ketentuan,” jelasnya.
Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, proses penyaluran juga diawasi oleh berbagai pihak. Perangkat desa wajib didampingi Babinsa dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) saat pembagian berlangsung.
Selain itu, setiap KPM diwajibkan membawa KTP dan Kartu Keluarga asli yang akan dicocokkan dengan data penerima sebelum bantuan diserahkan.
“Apabila identitas tidak sesuai dengan dokumen asli, bantuan tidak boleh diserahkan. Ini merupakan bagian dari pengawasan agar bantuan benar-benar diterima oleh penerima yang berhak,” katanya.
Tak hanya itu, Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar juga memperkuat sistem pengawasan melalui teknologi digital menggunakan aplikasi BanPang Mobile.
Melalui aplikasi tersebut, setiap petugas TKSK wajib mengunggah dokumentasi penyaluran secara real time yang dilengkapi rekaman lokasi penyerahan (geotagging), waktu distribusi, identitas penerima, foto KTP, hingga kondisi fisik bantuan yang diterima.
Erny berharap masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pungutan liar atau penyimpangan dalam penyaluran bantuan pangan. Menurutnya, pengawasan dari masyarakat menjadi bagian penting untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima secara utuh oleh warga yang berhak.
