KBK.NEWS BARABAI – Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Hulu Sungai Tengah  (HST) kembali menegaskan bahwa pihaknya komitmen melaporkan AS Ketua LSM  SAKUTU dan tidak mencabut laporan ke Ditreskrimun Polda Kalsel atas dugaan beberapa tindak pidana seperti isu yang beredar. 

Hal tersebut disampaikan GEPAK HST dalam menyikapi isu yang beredar, bahwa pihaknya mencabut laporan atas dugaan beberapa tindak pidana yang dilakukan AS selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Sampai detik ini kami masih menyusun dan melengkapi laporan atas dugaan beberapa tindak pidana yang dilakukan AS, Ketua LSM SAKUTU. Isu yang menyebutkan  kami mencabut laporan di Ditreskrimun Polda Kalsel itu adalah menyesatkan dan hoax saja,” tegas Sekretaris LSM GEPAK HST, Junianor, Kamis (30/7/2026).

Pada kesempatan ini Junianor juga memperingatkan kepada para korban yang sebelumnya telah menyatakan siap menindaklanjuti laporan untuk tidak takut memberikan keterangan kepada penyidik di  Ditreskrimun Polda tentang dugaan pemerasan dan tindak pidana yang dilakukan AS terhadap mereka.

“Jangan takut dan terpengaruh oleh iming – iming tetaplah kita maju bersama melaporkan dugaan tindak pidana AS dengan melengkapi semua berkas dan bukti yang kita kumpulkan. Ini bukan kasus suap, tetapi pemerasan jadi para korban tidak perlu takut akan menjadi tersangka,” ujar tokoh pemuda yang akrab disapa John ini.

BACA JUGA :  Polda Kalsel Gelar Peringatan Hari Pahlawan ke-79

Sebelumnya Junianor GEPAK HST dalam laporan menyebutkan sejumlah dugaan tindak pidana yang dilakukan AS dan salah satunya melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP Baru.

Menurut, Sekretaris GEPAK Kalsel Hulu Sungai Tengah (Pelapor), Junianor didalam laporannya, menyebutkan Aliansyah ( LSM SAKUTU ) Diduga telah melakukan keterangan tidak benar dan kebohongan perihal penyampaian aspirasi dimuka umum.

““Kami menilai terlapor melanggar UU No.1 Tahun 2023 KUHP Baru, yakni membuat pemberitahuan bohong. Tindakan penyebaran keterangan atau berita Bohong itu diduga untuk memeras dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemerasan. Perihal ini diketahui oleh rekan rekan LSM DI Kalsel danl setelah dikroscek masuknya surat izin atau pemberitahuan aksi demonstrasi terlapor di Polda Metro Jaya ternyata tidak pernah ada,” pungkas Junianor, Senin (29/6/2026).