KBK.NEWS, MARTAPURA – Upaya memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Banjar terus didorong. Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar mengumpulkan berbagai unsur lintas sektor dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (Satgas KTR) Tingkat Kabupaten Banjar Tahun 2026.

Rakor tersebut digelar di Grand Tan Hotel, Kecamatan Kertak Hanyar, Rabu (26/8/2026), dan diikuti sebanyak 45 peserta dari berbagai unsur.

Mulai dari perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar, aparat penegak hukum, TNI-Polri, fasilitas pelayanan kesehatan, Forum Camat, Forum Kepala Puskesmas, hingga unsur pemerintahan desa dan lintas sektor lainnya turut terlibat dalam kegiatan tersebut.

Staf Ahli Bupati Banjar Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Mada Taruna, turut hadir mewakili Bupati Banjar.

Rakor ini menjadi salah satu langkah memperkuat implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 15 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Selain koordinasi, sejumlah hal turut dibahas, mulai dari pengawasan, edukasi, penindakan hingga penguatan administrasi Satgas KTR.

Dalam sambutannya, Mada Taruna menegaskan bahwa penerapan KTR bukan semata-mata persoalan membatasi aktivitas merokok. Lebih jauh, aturan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari paparan asap rokok.

“Banjar dijaga berarti menjaga kualitas dan kesehatan generasi mendatang dari risiko paparan asap rokok,” ujar Mada Taruna.

Ia menjelaskan, Perda KTR tidak dibuat untuk melarang masyarakat merokok secara keseluruhan. Regulasi tersebut lebih menitikberatkan pada pengaturan lokasi dan kondisi tertentu agar aktivitas merokok tidak mengganggu hak masyarakat lain untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat.

“Perda ini bukanlah untuk melarang orang merokok, melainkan mengatur di mana aktivitas merokok boleh dilanjutkan dan di mana yang dilarang demi melindungi pihak yang tidak merokok,” jelasnya.

Dalam penerapannya, terdapat delapan tatanan KTR yang menjadi perhatian. Yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, serta tempat lainnya yang ditetapkan sesuai ketentuan.

Mada Taruna juga mendorong Satgas KTR agar tidak berhenti pada koordinasi dan sosialisasi semata. Menurutnya, diperlukan langkah konkret agar aturan tersebut benar-benar terlihat dan dirasakan masyarakat.

BACA JUGA :  Proyek RS Tipe D Gambut Dipindah! Pemkab dan DPRD Banjar Bidik Lokasi Baru di KM 17

Salah satunya melalui pemasangan stiker maupun tanda larangan merokok di lokasi yang telah ditetapkan sebagai KTR.

Pengawasan secara berkala juga dinilai penting. Termasuk memastikan keberadaan tempat khusus merokok apabila disediakan, sehingga aktivitas tersebut tidak mengganggu masyarakat yang berada di sekitarnya.

Sinergi antara Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai unsur penegakan Perda, aparat keamanan, sekolah dan berbagai pihak terkait pun dinilai menjadi kunci agar penerapan KTR berjalan optimal.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Dr. H. Noripansyah, S.Si.T., M.KM., menekankan bahwa penerapan KTR merupakan bagian dari upaya pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular.

Dalam pemaparan Dinkes Banjar, kebiasaan merokok disebut menjadi salah satu faktor risiko berbagai penyakit tidak menular, di antaranya penyakit jantung, stroke dan kanker.

Dampaknya pun tidak hanya dirasakan oleh perokok aktif. Orang-orang di lingkungan sekitar yang terpapar asap rokok juga dapat menerima risiko kesehatan.

Karena itu, penerapan KTR di ruang publik menjadi penting, terutama untuk memberikan perlindungan kepada kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.

Tak hanya rokok konvensional, perkembangan rokok elektrik yang mengandung nikotin juga menjadi perhatian dalam rakor tersebut. Edukasi kepada masyarakat dinilai perlu diperkuat agar penggunaan produk tembakau dan nikotin tidak dipandang sebagai sesuatu yang bebas dari risiko.

Pembahasan semakin diperkuat dengan materi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar mengenai penegakan hukum dan implementasi lingkungan Kawasan Tanpa Rokok.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi serta penyusunan rekomendasi tindak lanjut yang diharapkan dapat diterapkan oleh masing-masing unsur Satgas KTR.

Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar berharap rakor tersebut tidak hanya menghasilkan kesepahaman di atas kertas, tetapi juga melahirkan langkah nyata di lapangan.

Dengan koordinasi lintas sektor yang terus diperkuat, penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Banjar diharapkan semakin konsisten, sehingga masyarakat dapat beraktivitas di lingkungan publik yang lebih sehat dan terlindungi dari paparan asap rokok.

Sebab, menjaga KTR bukan hanya soal menempatkan tanda larangan merokok, tetapi juga tentang memastikan hak masyarakat untuk menghirup udara yang sehat tetap terlindungi.