216 Koli Rokok Ilegal dan Dua Kasus Arisan Online Diungkap Polresta Banjarmasin
KBK.News, BANJARMASIN – Jajaran Polresta Banjarmasin mengungkap sejumlah perkara di wilayah hukumnya, Kamis (17/9/2026).
Pengungkapan tersebut di antaranya dua perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan modus arisan online serta kasus dugaan peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin di Aula Mathilda Batlayeri, Kamis (17/09/2026), dalam konferensi pers mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menindak berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Kami terus melakukan penindakan terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang ditemukan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin. Termasuk peredaran rokok ilegal dan dugaan penipuan dengan modus arisan online,” ujar Riza, alumni Akpol 2003 ini.
Dua Kasus Arisan Online
Perkara pertama berlangsung pada periode November 2025 hingga Juni 2026, dengan tersangka NJ.
Dalam perkara tersebut, tersangka diduga membuka arisan online yang diikuti para korban. Dari 11 anggota, terdapat beberapa nama yang diduga merupakan anggota fiktif dan dibuat seolah-olah telah mendapatkan giliran arisan.
Akibat modus tersebut, uang peserta arisan diduga terkumpul dan kemudian arisan tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Data penyidikan mencatat sejumlah korban mengalami kerugian.
Salah satunya Nur Wulan Sari sebesar Rp138,8 juta, sedangkan Dwi Safitri mengalami kerugian sekitar Rp5,8 juta.
Total kerugian dari korban yang terdata mencapai Rp305,6 juta dalam perkara yang melibatkan NJ.
Kasus arisan online lainnya dengan pelaku NA tercatat dalam laporan polisi tertanggal 13 Februari 2026, dengan lokasi perkara di Jalan Veteran Km 5 Gang H. Arsyad, Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Modus yang tercantum dalam bahan penyidikan serupa, yakni penggunaan nama anggota arisan yang diduga fiktif untuk mengatur giliran penerimaan uang.
Dalam perkara tersebut, korban mengikuti arisan online yang dikelola terlapor.
Ketika tiba waktu pencairan, kewajiban kepada peserta disebut tidak dapat dipenuhi.
Hasil pendataan mencatat 10 korban dengan total kerugian mencapai Rp83.716.032 dalam perkara yang melibatkan NA.
Riza menegaskan, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Riza, masyarakat diminta berhati-hati terhadap tawaran investasi maupun arisan yang dilakukan secara online, terutama apabila mekanisme dan pengelolaannya tidak jelas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum mengikuti arisan atau transaksi secara online.
Pastikan terlebih dahulu siapa pengelolanya dan bagaimana mekanisme kegiatannya,” katanya.
Untuk perkara arisan online tersebut, penyidik mencantumkan dugaan pelanggaran Pasal 492 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 486 KUHPidana UU Nomor 1 Tahun 2023.
Rokok Ilegal 216 Koli Diamankan
Pengungkapan rokok ilegal juga dilakukan anggota Polsek KPL Banjarmasin pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 04.00 WITA.
Kasus tersebut bermula dari informasi mengenai adanya pengiriman rokok ilegal dari Surabaya menuju Banjarmasin.
Saat kapal Dharma Rucitra Sandar di Dermaga 200 Pelabuhan Trisakti, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk tronton warna hitam bernomor polisi EA 8874 A.
Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan 216 koli rokok ilegal yang dikirim melalui ekspedisi Lestari Logistik Surabaya.
Barang bukti itu terdiri atas 17.276 slop atau 172.760 bungkus, dengan total 3.455.200 batang rokok.
Terdapat 17 merek rokok, dengan rincian sembilan merek tanpa peringatan kesehatan dan delapan merek tanpa pita cukai.
Riza menyatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang kemudian ditindaklanjuti anggota di lapangan hingga akhirnya kendaraan pembawa rokok diperiksa.
“Barang bukti yang kami amankan selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Riza.
Seluruh barang bukti rokok tersebut, berdasarkan data penyidikan, akan dilimpahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.
