KBK.News, BANJARMASIN–Perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal daerah Balangan berujung vonis terhadap dua terdakwa.

Mantan Direktur Keuangan PT Antang Coal Lestari (ACL) Muslim Ngaedowi dihukum tiga tahun penjara, sedangkan Yusri dijatuhi hukuman dua tahun.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin yang diketuai Cahyono Reza Adrianto dalam persidangan secara hybrid, Rabu (30/9/2026).

Majelis hakim menyatakan Muslim dan Yusri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

“Menjatuhkan pidana untuk Muslim selama 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari,” ujar Cahyono saat membacakan putusan.

Sementara Yusri dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 80 hari kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti Rp27 juta.

Jika uang pengganti tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 27 hari.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan unsur setiap orang dan perbuatan melawan hukum telah terpenuhi.

Majelis juga menilai unsur memperkaya atau menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi serta unsur kerugian keuangan negara terbukti berdasarkan fakta persidangan.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU Kejati Kalimantan Selatan Erwan Suwarna SH.

Sebelumnya, Muslim dituntut enam tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan serta uang pengganti Rp130 juta.

Sedangkan Yusri dituntut tiga tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan dan uang pengganti Rp77 juta subsidair satu tahun enam bulan penjara.

BACA JUGA :  Perusahaan Dipinjam untuk Proyek Disdik Banjarmasin, Dedi Akui Terima Fee Puluhan Juta dari TAN

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp18,6 miliar.

Usai mendengar putusan, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan JPU.

“Kami pikir-pikir dulu. Selain putusan majelis hakim separo dari tuntutan juga untuk Muslim oleh majelis hakim ditiadakan uang penggantinya. Makanya kami pikir-pikir dulu,” ujar Erwan usai sidang.

Perkara tersebut sebelumnya juga mengungkap sejumlah transaksi pembelian tanah yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dana penyertaan modal.

Muslim didakwa terlibat dalam pembelian tanah di Desa Muara Pitak, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan. Tanah tersebut awalnya dibeli Rp220 juta, namun dalam administrasi berikutnya nilai pembelian tercatat Rp350 juta.

Pemilik tanah, Mahdianoor, disebut mengaku hanya menerima Rp220 juta.

Sementara Yusri didakwa terlibat dalam pembelian tanah seluas sekitar 3,1 hektare di Batumandi, Kabupaten Balangan.

Tanah milik Ahmad Bahtiar tersebut awalnya ditawarkan sekitar Rp275 juta, namun nilai transaksi dalam proses berikutnya disebut meningkat menjadi lebih dari Rp1,8 miliar.

Perbedaan nilai transaksi tersebut menjadi bagian dari perkara yang didalilkan jaksa berkontribusi terhadap kerugian keuangan negara.