Babak Baru Kasus KM Virgo Transport 8, Nahkoda Ditetapkan Tersangka
KBK.News, BANJARMASIN — Polri menetapkan nahkoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto (AY), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang tenggelam di perairan Laut Jawa.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya menangani kasus kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief langsung dilakukan penahanan.
“Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nahkodanya,” kata Kukuh kepada wartawan, Rabu (30/9/2026).
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut.
Namun, terkait detail perkara dan pasal yang dikenakan, pihak kepolisian masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kukuh mengatakan pemeriksaan terhadap kasus tersebut masih berlanjut untuk mendalami pihak-pihak lain yang kemungkinan dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggung jawabannya,” jelasnya.
Polisi belum membeberkan secara rinci alasan dan dasar penetapan Arief sebagai tersangka.
Kukuh menyebut keterangan lebih lengkap akan disampaikan melalui rilis resmi setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” ungkapnya.
KM Virgo Transport 8 sebelumnya mengalami kecelakaan di Laut Jawa saat dalam perjalanan dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu (13/9/2026) dini hari.
Kapal kemudian tenggelam di perairan Masalembo.
Kecelakaan tersebut menyebabkan puluhan penumpang meninggal dunia.
Hingga perkembangan terakhir, operasi SAR masih dilakukan untuk mencari korban yang belum ditemukan, sementara proses identifikasi terhadap jenazah yang telah dievakuasi juga terus berlangsung di RS Bhayangkara Banjarmasin.
