DPR Apresiasi Pemecatan Kalapas Cibinong Terkait Temuan Kamar Mewah
KBK JAKARTA — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) resmi memecat Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dari statusnya sebagai ASN. Langkah tegas ini diambil usai Ombudsmam menemukan adanya fasilitas kamar mewah di dalam lapas tersebut.
Selain pemecatan Kalapas, Kemen Imipas juga menjatuhkan hukuman disiplin kepada 16 pegawai ASN Lapas Cibinong yang terbukti melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021. Sebanyak 5 pegawai dikenakan sanksi berat, sementara 11 lainnya dijatuhi sanksi tingkat sedang.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai.
Langkah Kemen Imipas tersebut mendapat dukungan penuh dari Komisi XIII DPR RI. Anggota Komisi XIII dari Fraksi Gerindra, Muhammad Rofiqi, menilai sanksi tegas ini penting untuk memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang di lapas lain.
”Langkah Kemen Imipas sudah tepat. Pegawai yang melanggar harus ditindak tegas. Bagi warga binaan yang terlibat, sanksi tegas juga harus diterapkan, misalnya dengan memindahkan mereka ke Lapas Nusakambangan,” ujar anggota Komisi XIII DPR RI yang menjadi mitra kerja dari Kemen Imipas, H. Muhammad Rofiqi, Senin (5/10/2026).
Kasus ada fasilitas kamar mewah di Lapas Kelas II A Cibinong sangat viral videonya di media sosial setelah Ombudsman RI melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak). Dalam video sidak Ombudsman tersebut memperlihatkan adanya fasilitas mewah untuk hunian warga binaan dan dibantah pihak Lapas Cibinong.
Kemudian Komisi XIII DPR RI juga memanggil pihak Lapas Cibinong hingga pihak Kemen Imipas dan bertemu dalam sebuah rapat dengar pendapat (RDP). Setelah RDP Komisi XIII DPR RI juga melakukan sidak ke Lapas Kelas II A Cibinong dan melihat langsung rumah mewah atau kluster mewah di Lapas tersebut sedang dirobohkan pihak Lapas.






