Oknum ASN Balangan Berinisial BS, S.STP Dilaporkan Dugaan Perselingkuhan, Dumas Diterima Polres
KBK.News, BANJARMASIN – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial BS, S.STP, yang berdinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, dilaporkan atas dugaan perselingkuhan.
Kasus tersebut dilaporkan ke Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kalimantan Selatan di Banjarbaru dan ditembuskan ke Kantor Pusat BKN di Jakarta.
Selain itu, kasus ini juga telah dilaporkan secara resmi ke Polres Balangan di Paringin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan dugaan perselingkuhan tersebut pertama kali disampaikan ke Pemkab Balangan pada 18 Mei 2026, namun hingga 1 September 2026, pelapor menilai tidak ada itikad baik.
Karena itu, kasus tersebut kemudian dibawa ke ranah kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Balangan, AKP Ferry Kurniawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Betul, bahwa Sat Reskrim Polres Balangan menerima Dumas (pengaduan masyarakat) tersebut pada hari Jumat, tanggal 2 Oktober 2026 sekitar pukul 10.30 Wita,” ujar Ferry, Selasa (6/10/2026) dikonfirmasi via WhatsApp.
Ia menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pihak pengadu.
“Pihak Sat Reskrim akan memanggil pendumas untuk dimintai keterangan yang diagendakan dalam minggu ini untuk memberikan keterangan dan menjelaskan informasi dalam dumas tersebut terkait locus dan tempus delictinya, agar kami bisa menindaklanjuti dumas tersebut,” pungkas perwira polisi low profile ini .
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi baru dilakukan kepada pihak Sat Reskrim Polres Balangan.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait.






