Polres Banjar Gandeng ULM, Zero ODOL 2027 Mulai Dimatangkan
MARTAPURA, KBK.NEWS – Persiapan penerapan kebijakan Zero Over Dimension and Over Loading (ODOL) pada 2027 mulai dimatangkan di Kalimantan Selatan. Polres Banjar bersama Pusat Studi Kepolisian Universitas Lambung Mangkurat (ULM) memperkuat koordinasi untuk menekan pelanggaran kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih, Jumat (16/10/2026).
Kolaborasi tersebut dibahas dalam audiensi sekaligus sosialisasi yang digelar Pusat Studi Kepolisian ULM di Mapolres Banjar, Jumat (16/10/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari tindak lanjut diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) dan seminar nasional terkait percepatan penerapan Zero ODOL di Kalsel.
Kapolres Banjar AKBP Boni Arifeanto menegaskan, pihaknya siap mendukung persiapan kebijakan tersebut melalui koordinasi lintas fungsi dan kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.
“Dari kegiatan ini, kita akan berkolaborasi dalam mempersiapkan Zero Over Dimension dan Overloading pada 2027,” ujar Boni.
Menurutnya, seluruh fungsi di lingkungan Polres Banjar akan dilibatkan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Boni menegaskan, penerapan Zero ODOL bukan semata-mata persoalan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan. Lebih dari itu, kebijakan tersebut menyangkut keselamatan pengguna jalan serta upaya melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan akibat kendaraan dengan dimensi dan muatan yang tidak sesuai aturan.
“Tujuan paling utama adalah terjaminnya situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas sehingga tidak ada lagi pelanggaran maupun tindak pidana terkait over dimension dan overloading,” katanya.
Ia berharap, persiapan yang dilakukan sejak dini dapat mendukung penerapan kebijakan tersebut secara lebih optimal, sekaligus menekan risiko kecelakaan lalu lintas dan kerusakan fasilitas jalan.
ULM Mulai Sosialisasi ke 13 Kabupaten dan Kota
Sementara itu, Kepala Pusat Studi Kepolisian ULM, Prof. Dr. Hj. Rahmida Erliyanti, mengatakan kunjungan ke Polres Banjar memiliki dua tujuan utama, yakni mempererat silaturahmi serta memperkenalkan keberadaan dan program Pusat Studi Kepolisian kepada jajaran kepolisian di daerah.
Polres Banjar menjadi titik pertama dalam rangkaian kunjungan Pusat Studi Kepolisian ULM ke 13 kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.
“Tujuan utama tadi adalah silaturahmi, sekaligus memperkenalkan Pusdi ke seluruh 13 kabupaten dan kota. Titik pertama yang kami kunjungi adalah Polres Banjar,” ungkap Rahmida.
Selain memperkenalkan lembaga, pihaknya juga menyosialisasikan fakta integritas dan hasil kesepakatan seminar nasional mengenai penerapan Zero ODOL yang sebelumnya digelar melalui kerja sama dengan Polda Kalimantan Selatan.
Rahmida menyebut, kesepakatan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, pemangku kebijakan, kepolisian, akademisi hingga pelaku usaha.
Menurutnya, keterlibatan banyak pihak menjadi kunci agar penerapan Zero ODOL tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga ditopang komitmen bersama dan koordinasi yang berkelanjutan.
“Seminar nasional kemarin, yang merupakan kerja sama antara Pusdi dengan Polda Kalimantan Selatan, menghasilkan berbagai kesepakatan yang disepakati oleh semua pihak, mulai dari pemerintah, pemangku kebijakan, kepolisian, akademisi, hingga para pelaku usaha,” jelasnya.
Tak Cukup Penindakan, Perlu Kolaborasi
Rahmida menambahkan, Pusat Studi Kepolisian ULM diarahkan menjadi wadah pengembangan kajian ilmu kepolisian melalui penelitian, penguatan penegakan hukum, dan pengabdian kepada masyarakat.
Program tersebut dijalankan melalui tiga kegiatan utama, yakni FGD, seminar, dan pengabdian masyarakat. Pelaksanaannya disesuaikan dengan kebutuhan serta dilakukan melalui kolaborasi bersama kepolisian, terutama Polda Kalsel dan jajaran polres.
“Bentuk programnya meliputi FGD, seminar, dan pengabdian masyarakat. Tiga hal itu yang menjadi arahan dari Mabes Polri,” katanya.
Ia berharap, rangkaian sosialisasi ini menjadi awal kerja sama berkelanjutan antara kalangan akademisi dan kepolisian, khususnya dalam mendukung persiapan Zero ODOL di Kalimantan Selatan.
Dengan target penerapan pada 2027, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, akademisi, dan pelaku usaha diharapkan mampu mendorong kepatuhan terhadap aturan angkutan barang tanpa mengabaikan aspek keselamatan, kelancaran distribusi logistik, serta perlindungan infrastruktur jalan.
