KBK.News, MARTAPURA – Perang terhadap narkoba di Kabupaten Banjar makin digencarkan. Dalam pelaksanaan Operasi Antik 2026, Polres Banjar mencatat capaian mencolok dengan menjadi satuan wilayah terbanyak mengungkap kasus narkotika di lingkungan Polda Kalimantan Selatan.

Hanya dalam waktu dua pekan, tepatnya sejak 12 hingga 25 Mei 2026, aparat kepolisian berhasil membongkar 46 kasus narkoba dan mengamankan 54 orang tersangka.

Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, mengungkapkan, puluhan tersangka yang diamankan terdiri dari 50 laki-laki dan 4 perempuan.

“Kalau dirata-ratakan, hampir setiap hari kami mengungkap dua sampai tiga pelaku penyalahgunaan narkoba. Dari total 46 kasus itu, ada 5 kasus Target Operasi (TO) dan 41 kasus non-TO,” ungkap Fadli saat konferensi pers, Selasa (26/5/2026).

Tak hanya jumlah kasus yang tinggi, barang bukti yang berhasil disita juga cukup fantastis. Polisi mengamankan 86,62 gram sabu, 26 butir ekstasi, serta 368 butir psikotropika.

Menurut Fadli, nilai ekonomis barang bukti tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Dengan asumsi harga sabu sekitar Rp1,8 juta per gram, total nilai sabu yang disita ditaksir mencapai Rp155,9 juta. Sementara 26 butir ekstasi diperkirakan bernilai Rp20,8 juta, dan 368 butir psikotropika sekitar Rp9,2 juta.

Lebih jauh, ia menyoroti dampak besar dari pengungkapan tersebut terhadap upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya narkotika.

“Jika satu gram sabu diasumsikan digunakan oleh delapan orang, maka pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 692 jiwa,” jelasnya.

Kapolres: Kondisi Narkoba di Banjar Sangat Mengkhawatirkan

BACA JUGA :  Tekan Angka Kecelakaan, Polres Banjar Menggelar Operasi Zebra Intan 4 - 17 September 2023

Meski mencatat keberhasilan besar, Kapolres Banjar menegaskan persoalan narkoba di wilayahnya masih menjadi ancaman serius.

Menurutnya, angka 54 tersangka dalam kurun dua minggu merupakan alarm keras bahwa penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Banjar masih tinggi.

“Ini baru yang berhasil kami ungkap, belum yang belum terdeteksi. Karena itu kami berharap dukungan semua pihak, termasuk media, untuk ikut mengedukasi masyarakat. Semoga Kabupaten Banjar bisa kita bersihkan dari narkoba karena dampaknya sangat merusak, baik kesehatan maupun kehidupan sosial,” tegasnya.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pemkab Banjar Beri Apresiasi: Serambi Mekah Harus Bersih dari Narkoba

Keberhasilan Polres Banjar mendapat apresiasi dari Pemerintah Kabupaten Banjar. Hadir mewakili Bupati Banjar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Banjar, Ikhwansyah, menyebut pengungkapan tersebut sebagai capaian luar biasa.

“Ini pengungkapan yang sangat luar biasa. Kabupaten Banjar, khususnya Martapura yang dikenal sebagai Serambi Mekah, memerlukan upaya pencegahan yang lebih intens terhadap peredaran narkoba. Terima kasih kepada Kapolres Banjar dan seluruh jajaran,” ujarnya.

Konferensi pers itu turut dihadiri Wakapolres Banjar Kompol Faisal Amri Nasution, Kasat Narkoba Iptu Muhammad Zulkifli, Kasi Humas AKP Alfian Noor, serta jajaran Kapolsek.

Menariknya, di penghujung kegiatan, Kapolres Banjar juga memberikan penghargaan kepada Kapolsek jajaran yang berhasil memenuhi bahkan melampaui target pengungkapan kasus narkotika selama Operasi Antik 2026.