KBK News, BANJARMASIN–Terdakwa Wahyu Suhendro mengakui menusuk tetangganya, Tengku Iman Ferdiansyah, menggunakan pisau dapur yang sebelumnya diselipkan di pinggangnya.

Fakta pisau yang sudah diselipkan di pinggang kiri sebelum mendatangi korban menjadi fokus pendalaman majelis hakim terkait adanya niat untuk melukai.

Pengakuan itu disampaikan Wahyu saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam sidang perkara dugaan penganiayaan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (19/10/2026).

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Vidiawan Satriantoro SH, Wahyu menceritakan dirinya semula sedang membersihkan tanaman di pekarangan rumahnya di Jalan Jahri Saleh, Kompleks Pandan Arum, Kelurahan Surgi Mufti, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Menurut keterangannya, perselisihan bermula ketika korban melintas menggunakan sepeda motor dan terjadi adu pandang di antara mereka.

Wahyu kemudian masuk ke rumah untuk mengambil pisau dapur, lalu menyelipkannya di pinggang sebelum kembali beraktivitas di halaman.

Situasi kembali memanas ketika korban pulang.

Wahyu mengaku mendatangi korban hingga keduanya terlibat cekcok.

Ia kemudian mencabut pisau tersebut dan mengejar korban yang berusaha masuk ke rumahnya.

“Saya serang dia sampai teras rumah, lalu saya tusuk satu kali di bawah ketiak,” ungkap Wahyu di persidangan.

Majelis hakim pun mengejar kesaksian pelaku terkait mens rea atau niat.

Hakim mendalami mengapa terdakwa sudah membawa belati di pinggang kirinya dan menunggu korban di depan rumahnya sebelum kejadian, yang mengarah pada adanya perencanaan untuk melukai.

Saat ditanya mengenai alasan melakukan penusukan, terdakwa mengaku terbawa emosi.

Ia juga menyebut persoalan paket belanja daring milik istri korban yang kerap salah alamat ke rumahnya menjadi salah satu pemicu kekesalannya.

Namun, alasan tersebut mendapat tanggapan dari anggota majelis hakim, Otto Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian SH MH.

“Kalau memang merasa bukan barang milik Anda, kan, harusnya bisa ditolak atau jangan diterima. Atau bisa diletakkan saja di luar rumah,” kata hakim.

“Saya emosi dan khilaf. Saya mengaku salah,” ujarnya.

Berdasarkan uraian dakwaan jaksa, penusukan terjadi pada Sabtu (25/7/2026) pagi.

Akibat kejadian tersebut, Tengku Iman mengalami luka tusuk di bagian dada kanan, tepat di bawah ketiak. Hasil visum RSUD Ulin Banjarmasin menyebutkan luka akibat benda tajam tersebut berpotensi membahayakan nyawa korban.

Usai persidangan, korban Tengku Iman Ferdiansyah memberikan keterangan dan membantah sejumlah kesaksian terdakwa.

Ia juga menyampaikan keberatan atas konstruksi pasal dakwaan.

Pertama, terkait upaya perdamaian. Korban menegaskan tidak pernah menolak upaya perdamaian karena memang tidak pernah ada perwakilan dari pihak keluarga pelaku yang datang untuk meminta perdamaian atau menawarkan kompensasi.

BACA JUGA :  Kebakaran Siang Bolong di Jahri Saleh Banjarmasin, Tujuh Rumah Hangus Dilalap Api

“Saya tidak pernah menolak upaya perdamaian dari pihak pelaku, karena memang tidak pernah ada perwakilan dari pihak keluarga pelaku untuk meminta perdamaian. Saya justru menyatakan ke Ketua RT kalau memang pihak keluarga pelaku beritikad baik dan tulus, seharusnya pihak keluarga pelaku langsung yang datang ke rumah saya, bukan RT, tapi sampai dengan sebelum sidang dimulai mereka tidak pernah datang,” ujar Iman.

Kedua, terkait adu pandang. Iman membantah pernah melotot kepada pelaku.

“Saya tidak pernah melotot kepada pelaku, karena saya memakai helm dengan kaca tertutup saat naik motor keluar rumah, sehingga dia tidak mungkin melihat mata saya dengan kaca helm tertutup,” tegasnya.

Ketiga, terkait siapa yang memukul lebih dulu. Iman menyebut dirinya tidak pernah melayangkan pukulan.

“Saya tidak pernah melayangkan pukulan kepada pelaku, justru pelaku yang melayangkan pukulan kepada saya, saya hanya menangkis pukulan pelaku, bisa dilihat di CCTV, kemudian pelaku mengeluarkan belati untuk menusuk saya,” katanya.

Keempat, terkait niat pelaku. Korban menilai fakta terdakwa sudah membawa belati di pinggang kirinya dan menunggu di depan rumah menunjukkan adanya niat dan perencanaan.

“Mengenai pernyataan pelaku yang sudah membawa belati di pinggang kirinya dan menunggu saya di depan rumahnya, artinya sudah berencana dan bermaksud melukai.

Saya dan keluarga berharap pelaku dituntut maksimal, seharusnya dalam pasal tuntutan setidaknya merujuk ke pasal awal saat LP dibuat yaitu Pasal 468 tentang penganiayaan berat, bukan Pasal 466, atau bahkan lebih tepatnya ke Pasal 469 tentang penganiayaan berat berencana karena sudah membawa belati lebih dulu sebelum menghampiri saya dan mengejar sampai ke teras rumah saya sebelum menusuk,” pungkasnya.

Dalam perkara ini, Wahyu didakwa melanggar Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagai dakwaan primer, serta Pasal 466 ayat (1) sebagai dakwaan subsider.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan SH.