KBK News, BANJARMASIN – Henny Rupianti, SH terdakwa perkara dugaan penipuan transaksi gadai ruko senilai Rp750 juta, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syamsul Arifin.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, JPU menilai notaris tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana Pasal Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 KUHP.

Menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Henny menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Majelis hakim yang diketuai Irfannoor Hakim S.H., memberikan waktu satu minggu kepada pihak terdakwa untuk menyusun pembelaan.

Perkara ini berkaitan dengan transaksi gadai ruko di Jalan A Yani Km 5,7 Nomor 7, Banjarmasin, yang menurut dakwaan jaksa menyebabkan korban Ahmad Jhon Kenedy mengalami kerugian Rp750 juta.

Kasus tersebut bermula pada Februari 2025. Henny disebut meminta bantuan mencarikan pinjaman Rp750 juta yang diklaim untuk biaya balik nama ruko.

Properti itu kemudian ditawarkan sebagai jaminan dengan keterangan bahwa sertifikatnya berada dalam penguasaan terdakwa.

Dalam dakwaan, Reza Fahrony mempertemukan Henny dengan Ahmad Jhon Kenedy.

Pertemuan lanjutan berlangsung pada 16 Februari 2025 di Rumah Makan Sultan Seafood sebelum para pihak menuju kantor notaris Henny untuk menandatangani perjanjian gadai ruko.

Jaksa mengungkapkan, Henny menyebut ruko tersebut milik Stevani Carolina Torar alias Vani. Percaya dengan keterangan itu, Ahmad Jhon Kenedy kemudian mentransfer uang Rp750 juta ke rekening Bank Mandiri atas nama Henny.

Dari jumlah tersebut, Rp530 juta disebut digunakan untuk kepentingan terdakwa, sedangkan Rp220 juta ditransfer kepada Stevani Carolina Torar.

BACA JUGA :  Divonis Bersalah, Melisa Tik Toker Langsung Ajukan Banding

Persoalan muncul ketika korban hendak menggunakan ruko dan mendapati kunci yang diserahkan tidak dapat membuka bangunan tersebut.

Setelah melakukan pengecekan kepada keluarga pemilik, korban memperoleh informasi bahwa ruko itu belum pernah dijual oleh pemiliknya.

Atas kejadian tersebut, korban disebut mengalami kerugian Rp750 juta.

Sebelumnya, upaya penasihat hukum Henny untuk menggugurkan perkara melalui eksepsi juga tidak berhasil. Dalam putusan sela pada 15 September 2026, majelis hakim PN Banjarmasin menolak keberatan tersebut dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Majelis saat itu menilai surat dakwaan JPU Nasden Kahfi telah memenuhi persyaratan formil dan materiil. Sementara itu, persoalan mengenai keterlibatan terdakwa harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Dalam perkara nomor 540/Pid.B/2026/PN Bjm tersebut, Henny sebelumnya didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni dugaan penipuan berdasarkan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 492 KUHP serta dugaan penggelapan berdasarkan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 486 KUHP.

Dengan diajukannya nota pembelaan, persidangan selanjutnya akan memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan argumentasi atas tuntutan jaksa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan