Tolak Pengerdilan Delik Korupsi, PDIP Sebut Gagasan Luhut Membuka Jalan Penjarahan Uang Negara
KBK.NEWS, JAKARTA —Memang beda! PDI Perjuangan (PDIP) kembali menunjukkan sikap konsistennya sebagai garda terdepan penegak konstitusi dan hukum dan terbaru secara tegas menolak wacana perombakan defini korupsi seperti yang disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan
Rekam jejak PDIP yang menjaga benteng hukum dan demokrasi telah diakui masyarakat Indonesia dan dunia, diantaranya secara tegas menolak perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi maupun wacana presiden tiga periode, kini banteng moncong putih tersebut kembali pasang badan menentang keras wacana perombakan definisi tindak pidana korupsi.
Kritik tajam ini dipicu oleh gagasan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin merombak definisi korupsi. PDIP menilai gagasan tersebut sebagai kemunduran fatal yang berpotensi melegalkan pencurian uang rakyat demi kedok inovasi bisnis pemerintah.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Yulius Setiarto, menegaskan bahwa mempersempit makna korupsi hanya sebatas transaksi suap-menyuap (bribery) adalah sebuah kesesatan berpikir. Langkah ini dinilai akan meruntuhkan fondasi pemberantasan rasuah yang dibangun sejak era Reformasi.
”Kalau korupsi dipersempit menjadi suap saja, kita justru membuka jalan bagi penjarahan uang negara yang tidak meninggalkan jejak suap,” tegas Yulius, Jumat (23/10/2026).
Yulius membedah bahwa Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) didesain khusus untuk menjangkau kejahatan kerah putih. Menurutnya, Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor merupakan senjata utama untuk menjerat pejabat atau korporasi yang merampok anggaran negara melalui penyalahgunaan wewenang dan manipulasi kebijakan, meski tanpa bukti transaksi suap kasat mata.
Ia juga menepis klaim yang menyebut penghapusan unsur kerugian negara dilakukan demi menyelaraskan aturan dengan Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC). Menurut Yulius, pandangan tersebut adalah kekeliruan fatal dalam memahami teks konvensi internasional.
Meski UNCAC telah diratifikasi lewat UU No. 7 Tahun 2006, konvensi tersebut tidak pernah membatasi korupsi hanya pada tindak suap. Sebaliknya, UNCAC justru mencakup spektrum luas, seperti:
- Penggelapan aset oleh pejabat publik
- Perdagangan pengaruh (trading in influence)
- Penyalahgunaan jabatan
- Peningkatan kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment)
- Suap sektor swasta hingga pencucian uang
Yulius menambahkan, Pasal 65 Ayat 2 UNCAC memberikan kedaulatan penuh bagi negara peserta untuk menerapkan aturan yang lebih ketat demi melindungi kekayaan nasional.
”UNCAC itu standar minimal. Jika dijadikan alasan untuk mempersempit delik korupsi dan melonggarkan aturan, itu jelas pembacaan yang keliru,” pungkasnya.
