Arogansi Terhadap Mahasiswa, Ajudan Gubernur Kaltim Resmi Dipatsus Propam Polda Kaltara
KBK.NEWS, SAMARINDA – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) resmi menjatuhkan sanksi penempatan khusus (patsus) terhadap Briptu Aski Rizal Toding. Ajudan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Rudy Mas’ud tersebut diproses akibat dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri menyusul aksi arogansi terhadap mahasiswa di halaman Masjid Nurul Mu’minin, Samarinda, Senin (19/10/2026).
Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda Kaltara, AKBP Erwin S. Manik, membenarkan langkah tegas yang diambil jajaran Propam tersebut. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara disiplin terhadap Briptu Aski sudah berjalan sesuai mekanisme internal kepolisian.
”Perkara ini telah ditangani oleh Subbidwabprof Bidpropam Polda Kaltara terkait Kode Etik Profesi Polri. Yang bersangkutan saat ini telah menjalani patsus di Bidpropam Polda Kaltara,” ujar Erwin saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2026).
Insiden kericuhan ini bermula saat sejumlah mahasiswa bermaksud menemui Gubernur Kaltim untuk meminta klarifikasi. Koordinator Lapangan GMNI Samarinda, Davi, menjelaskan bahwa ketegangan memuncak lantaran respons provokatif dari oknum ajudan tersebut.
”Ajudannya memantik emosi. Awalnya dia berusaha merebut ponsel kader kami yang sedang merekam. Secara tiba-tiba, dia langsung memukul kader GMNI kami yang bernama Ridwan,” ungkap Davi.
Sebelum tindakan patsus dikonfirmasi oleh kepolisian, Briptu Aski sebenarnya telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik dan kalangan mahasiswa pada Rabu (21/10/2026). Ia mengakui bahwa tindakan arogan tersebut merupakan kekhilafan pribadi tanpa ada instruksi dari pimpinan.
”Saya secara tulus menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan mahasiswa dan masyarakat atas sikap arogan saya pada Senin, 19 Oktober 2026 sekitar pukul 18.00 WITA di halaman Masjid Nurul Mu’minin Pemprov Kaltim,” tutur Aski dalam pernyataan terbukanya.
Kendati permohonan maaf telah disampaikan, Polda Kaltara memastikan proses hukum etik di Subbidang Pertanggungjawaban Profession (Subbidwabprof) tetap dilanjutkan. Hal ini dilakukan guna memastikan pemberian sanksi kedisiplinan yang adil dan proporsional sesuai aturan yang berlaku.
