Terbongkar! Rumah di Martapura Jadi Pabrik Miras Oplosan, Ratusan Liter Disita Polres Banjar
MARTAPURA, KBK.NEWS – Produksi minuman keras (miras) oplosan rumahan di Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, terbongkar. Polres Banjar mengamankan seorang pria berinisial MR, warga Sungai Paring, yang diduga telah memproduksi dan memperjualbelikan miras oplosan selama hampir satu tahun, Sabtu (31/10/2026).
Pengungkapan tersebut dipimpin langsung Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto, didampingi Kasat Narkoba dan Kasat Intel Polres Banjar. Dari rumah yang dijadikan tempat produksi, petugas menemukan barang bukti miras oplosan dengan jumlah mencapai ratusan liter.

Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi kepolisian untuk memberantas peredaran narkotika sekaligus minuman keras, khususnya miras oplosan yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Jadi hari ini kita sudah mengamankan dan menangkap adanya produksi miras oplosan yang terletak di Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura. Di lokasi, kita menemukan satu rumah yang digunakan untuk memproduksi miras oplosan dan hasilnya diperjualbelikan secara bebas di masyarakat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MR mengaku mempelajari cara membuat miras oplosan melalui YouTube. Bahan yang digunakan antara lain buah naga dan pepaya, kemudian dicampur dengan ragi untuk menjalani proses fermentasi.

Kapolres mengungkapkan, aktivitas produksi tersebut telah dilakukan MR selama hampir satu tahun. Miras yang telah dikemas kemudian dipasarkan kepada sejumlah kalangan masyarakat di sekitar Martapura.
Sasaran penjualannya antara lain pekerja bangunan, tukang parkir, serta masyarakat dewasa lainnya. Transaksi biasanya dilakukan pada malam hari.
“Menurut keterangan, hasil yang sudah dikemas diperjualbelikan kepada masyarakat sekitar, di antaranya kuli bangunan dan tukang parkir. Ini yang berbahaya menurut kita jika dikonsumsi masyarakat, karena bisa berpengaruh terhadap situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Banjar, khususnya Kecamatan Martapura,” tegas Boni.
Menariknya, keberadaan aktivitas produksi miras oplosan tersebut rupanya tidak banyak diketahui warga sekitar. Kapolres menyebut, berdasarkan informasi yang diterima, MR dikenal kurang bersosialisasi dengan lingkungan tempat tinggalnya.
Saat ini, MR beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Banjar.
Boni menegaskan, pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika maupun minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Banjar.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran miras oplosan yang diproduksi tanpa standar keamanan dan berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan maupun keamanan lingkungan.
