IPW Soroti Mutasi Polisi Penangkap 3 Anggota DPRD Gerindra Pesta Narkoba
SURABAYA, KBK.NEWS – Tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya dimutasi beberapa pekan setelah penangkapan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Indonesia Police Watch (IPW) menduga mutasi tersebut tidak lepas dari intervensi pihak tertentu. Menurut IPW mutasi itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/309/X/KEP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026 yang ditandatangani Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan.
Dari unsur perwira, Iptu Kevin Asshabul Kahfi, yang sebelumnya menjabat Kanit 1, dipindahkan menjadi Kanit Reskrim Polsek Gubeng. Iptu Aan Dwi Satriyo Yudho, yang semula Kasubnit 1 Unit 1, kini menjadi Ps Kaur Subbagbinkar SDM Polrestabes Surabaya. Adapun Ipda Andri Kiki, yang sebelumnya Kasubnit, menjabat Ps Kanit Reskrim Polsek Tambaksari.
Mutasi juga menyasar empat bintara yang terlibat langsung dalam penggerebekan. Aiptu Sri Ismanto dan Aiptu Anton Yuniarso dipindahkan ke Polsek Tegalsari, Aipda Rico Pramana ke Polsek Tambaksari, dan Bripka Rangga Pinileh ke Polsek Genteng.
IPW: Harus Diteliti
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga ada intervensi politik di balik mutasi tersebut. Menurutnya, penangkapan ketiga anggota DPRD itu menjadi sorotan publik dan memalukan partai yang bersangkutan, tetapi hal itu merupakan konsekuensi yang semestinya dipublikasikan.
“Mutasi ini diduga intervensi. Memang, penangkapan tiga anggota DPRD tersebut terpublikasi dan tentu membuat malu Parpol Gerindra. Tapi itu konsekuensi, dan menurut saya harus dipublikasikan,” ujarnya, Minggu (1/11/2026).
Sugeng meminta mutasi ini dicermati, terutama karena para anggota dipindahkan dari Polrestabes ke polsek jajaran. Ia menilai perlu diperiksa apakah ada pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut.
“Kalau tidak ada, maka ini bisa diduga kuat karena intervensi. Apabila memang ada intervensi, proses mutasi ini tidak sehat,” katanya.
Ia juga meminta Kapolda Jawa Timur Irjen Dekananto Eko memberi perhatian khusus dan mengevaluasi surat telegram tersebut. Menurutnya, langkah itu penting karena Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto sedang gencar memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.
“IPW sangat menyayangkan bila mutasi ini akibat intervensi pihak yang tidak suka kasus ini dipublikasikan,” tegasnya.
Kronologi Penangkapan
Penggerebekan dilakukan Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Senin (28/9/2026) dini hari di sebuah kamar hotel di kawasan Ketintang, Surabaya. Di lokasi, polisi menangkap delapan orang, termasuk tiga anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, yakni ARR (DPRD Situbondo), ADR (DPRD Banyuwangi), dan UAM (DPRD Kabupaten Malang). Lima orang lainnya berinisial F, K, N, Ro, dan R.
Polisi menyita barang bukti berupa satu plastik sabu bekas pakai, dua butir pil ekstasi kuning, alat isap, korek api, dan satu bungkus rokok bekas yang digunakan menyimpan sabu. Hasil tes urine menunjukkan delapan orang itu positif ekstasi, sedangkan N juga positif sabu.
Gerindra Rekomendasikan Pemecatan
DPD Partai Gerindra Jawa Timur telah merekomendasikan pemecatan ketiga kadernya. Sekretaris DPD Gerindra Jatim Kharisma Febriansyah mengatakan, rekomendasi itu dibuat setelah hasil pemeriksaan Polrestabes Surabaya membuktikan ketiganya mengonsumsi narkoba.
“Rekomendasi kami adalah pemecatan untuk tiga anggota DPRD Fraksi Gerindra yang memakai narkoba,” kata Kharisma, Senin (5/10/2026). Berkas rekomendasi akan dikirim ke mahkamah partai dan DPP Gerindra. Ia menegaskan partai tidak memberi ruang bagi kader yang terjerat tindak pidana.
