KBK.NEWS BALI – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menggelar pelatihan untuk perlindungan dan keamanan terhadap para jurnalis bertajuk “Training Journalist Security Hub For Responders”, Badung, Bali (15/3/2025).
Kekerasan terhadap jurnalis dan keamanan digital menjadi perhatian khusus Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Untuk menghadapi persoalan tersebut beberapa anggota AJI dari berbagai kota di Indonesia Tengah dan Timur mendapat pelatihan khusus, khususnya yang membidangi advokasi.
Pelatihan yang di gelar AJI Indonesia dari tanggal 15 – 16 Maret di Swiss Bell Rain Forest Hotel, Badung Bali bertajuk “Training Journalist Security Hub For Responders”.
Pada pelatihan ini peserta yang juga anggota AJI mendapat bimbingan dan bedah kasus dari beberapa narasumber. Bedah kasus tersebut diantaranya persoalan kekerasan terhadap jurnalis di berbagai wilayah di Indonesia yang telah dan sedang ditangani AJI.
Kemudian bedah atau studi kasus keamanan digital beserta cara mengantisipasi ancaman serangan digital seperti phising, doxing, perampasan, serta penyadapan akun milik para jurnalis.
Persoalan kekerasan aparat terhadap jurnalis menjadi fokus utama, sebab tidak sedikit jurnalis yang menjadi korban dan pelakunya sering lepas dari jerat hukum. Namun, tidak sedikit juga perjuangan AJI bersama kelompok civil society berhasil menjerat pelakunya, hingga mendapat sanksi hukum.
Erik Tanjung, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia menyampaikan, bahwa sangat penting bagi bidang advokasi di AJI Kota untuk mengetahui dan menguasai cara menghadapi kekerasan terhadap jurnalis. Untuk itu perlu sekali diberikan pelatihan agar hasil advokasi bisa maksimal.
Erik juga membeberkan sejumlah kasus yang tidak dapat ditangani maksimal akibat cara advokasi yang kurang tepat, misalnya dalam menetapkan pasal terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Ia juga pentingnya menerapkan pasal yang khusus untuk jurnalis (lex specialist), yakni Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) mengatur perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pasal ini juga mengatur sanksi pidana bagi siapapun yang menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik.
“Di UU Pers Pasal 18 ayat 1 itu menegaskan Menghalangi jurnalis melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta. Pasal inilah yang harus dikenakan terhadap para pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” tegas Etik.
Erik juga mengingatkan kepada para Anggota AJI tentang perlindungan terhadap para jurnalis seperti yang tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Menurut Erik, Pasal 50 KUHP, jurnalis dan media merupakan pelaksana UU 40 Tahun 1999 tak boleh dipidana. Pasal 50 KUHP secara jelas menyatakan bahwa “Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undangundang, tidak dipidana”. Karena bekerja sesuai UU, maka jurnalis dalam melaksanakan tugas dan profesinya tak bisa disasar UU ITE.
“Sesuai dengan Undang Undang 40 Tahun 1999, maka jurnalis tidak bisa dipidana,” beber Ketua Bidang Advokasi, AJI Indonesia ini.