KBK.NEWS MARTAPURA –Aliansi Masyarakat Rantau Bakula pertanyakan  komitmen serius Komisi XII dan XIII DPR RI melaksanakan hasil rapat dengar pendapat untuk turun ke lapangan ke PT. MMI yang diduga telah 18 tahun merugikan warga akibat aktivitas tambang batu bara mereka.

Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB) menilai Komisi XII dan XIII DPR RI belum serius menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat (RDP) dan laporan mereka terkait dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan perusahaan modal asing (PMA) PT Mining Merge Industri (MMI) yang merugikan masyarakat selama 18 tahun terakhir. Kemudian janji anggota dan rencana wakil rakyat turun ke lapangan atau sidak belum terbukti.

“Belum terbukti ada tindakan nyata dari Komisi XII dan III DPR RI untuk menindaklanjuti laporan kami pada RDP awal Bulan Juli 2026 lalu yang isinya melaporkan dugaan pelanggaran HAM dan UU Minerba oleh PT. MMI melalui eksplorasi produksi tambang bara di Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar,” jelas Koordinator AMRB, Raden Rofiq, Rabu (16/9/2026).

Karena itu lanjut Rofiq, AMRB mendesak agar wakil mereka di DPR RI untuk membantu masyarakat dengan turun ke lapangan dan juga meminta agar pemerintah melalui aparat penegak hukum  menindak PT. MMI termasuk dengan mencabut izin PKP2B yang dimiliki perusahaan asing ini.

“Kita mendesak wakil kami di DPR RI khususnya Komisi XII dan XIII yang telah menerima laporan pada saat RDP segera ditindaklanjuti dengan tindakan nyata di lapangan,” tegas Raden Rofiq yang juga Direktur WALHI Kalimantan Selatan ini.

Terpisah anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Gerindra, H. Muhammad Rofiqi saat dimintai tanggapannya menyatakan, bahwa pihaknya mendukung langkah AMRB untuk menuntut hak mereka. Menurutnya, jika memang perusahaan tambang batu bara PT. MMI bersalah, maka tindak saja sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kalau memang terbukti perusahaan tersebut melakukan pelanggaran hukum di Indonesia, maka tindak saja,” ujar politisi muda dari Kalimantan Selatan ini singkat melalui sambungan telepon.

Sebelumnya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPR RI dengan Aliansi Masyarakat Rantau Bakula (AMRB) bersama WALHI merupakan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (7/7/2026).

​Warga menyampaikan langsung keluhan dan tuntutan mereka terkait aktivitas pertambangan batu bara PT Merge Mining Industri (MMI) yang beroperasi di wilayah permukiman mereka.

BACA JUGA :  Pembahasan Masalah PT MMI di DPRD Banjar Berlangsung Tertutup

Isu dan Pelanggaran yang Dilaporkan Warga ke Komisi XII dan XIII DPR RI sebagai berikut :

Dampak Lingkungan & Kesehatan: Pencemaran air dan debu dari aktivitas pertambangan dan washing plant yang memicu peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) pada warga sekitar.

Kerusakan Insfrastruktur & Tanggul Jebol: Insiden jebolnya tanggul pertambangan milik PT MMI yang berdampak serius pada pemukiman serta aktivitas harian masyarakat.

Kriminalisasi & HAM: Dugaan intimidasi serta tindakan kriminalisasi terhadap warga setempat yang berusaha mempertahankan hak atas lingkungan hidup yang sehat.

Lama Beroperasi: Warga melaporkan telah menanggung dampak negatif dari aktivitas tambang ini selama kurang lebih 18 tahun.

Poin-Poin Tuntutan kepada Komisi XII & XIII DPR RI

Pencabutan Izin PT MMI: Mendesak pemerintah melalui Kementerian ESDM dan instansi terkait untuk mencabut izin usaha pertambangan PT MMI secara permanen.

Evaluasi dan Audit Total: Meminta penghentian operasional sementara, dilanjutkan dengan audit lingkungan dan keselamatan terhadap area pertambangan perusahaan.

Kunjungan Lapangan (Spesifik Komisi XII): Menuntut wakil rakyat di Komisi XII untuk meninjau langsung kondisi pencemaran di Desa Rantau Bakula.

Perlindungan Hak Asasi Manusia (Spesifik Komisi XIII): Meminta perlindungan hukum bagi warga dari upaya intimidasi serta pemulihan hak-hak masyarakat terdampak.

​Masyarakat berharap Komisi XII (Energi, Sumber Daya Mineral, Lingkungan Hidup) dan Komisi XIII (Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum) dapat segera memanggil Kementerian ESDM, KLHK, aparat penegak hukum, serta manajemen PT MMI guna penyelesaian menyeluruh.

Tuntutan terhadap PT. MMI juga disampaikan AMRB dengan aksi unjuk rasa mereka yang digelar pada hari ini di Halaman Kantor Bupati Banjar di Martapura. Mereka menuntut agar Pemkab Banjar juga turun tangan membantu warga yang sudah 18 tahun dirugikan akibat aktivitas tambang batu bara PT. MMI.

Dalam tuntutannya, warga meminta Pemkab Banjar menjalankan seluruh rekomendasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), memenuhi permintaan Komnas HAM terkait dokumen PT MMI, menyediakan air bersih gratis hingga solusi permanen tersedia, melakukan pemeriksaan kesehatan berkala, membentuk tim terpadu untuk mengkaji kualitas lingkungan, hingga menghentikan sementara aktivitas perusahaan jika dinilai membahayakan masyarakat.

Mereka juga mendesak adanya ganti kerugian melalui penilaian independen, pembentukan forum mediasi, serta rencana penyelesaian yang memiliki tenggat waktu dan laporan perkembangan yang terbuka.