KBK.News, BANJARMASIN–Perkara bentrokan antar kelompok yang sebelumnya mencuat dengan dugaan rivalitas geng di kawasan Pekapuran, Banjarmasin memasuki babak akhir.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Andre Saputra dalam sidang putusan, Senin (4/5/2026).

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Cahyono Reza Adrianto SH MH.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam tindak kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban Riski (21) meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andre Saputra dengan hukuman penjara selama 10 tahun,” ucap ketua majelis saat membacakan amar putusan.

Mendengar putusan tersebut, Andre hanya tertunduk di ruang sidang dan menyatakan menerima vonis tanpa mengajukan upaya hukum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum I Wayan Sutije SH menuntut terdakwa dengan pidana 12 tahun penjara.

Jaksa menilai aksi terdakwa bersama kelompoknya telah menimbulkan keresahan masyarakat serta mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA :  Sidang Kasus Pembunuhan Bidan di Kelayan, Encek Divonis Seumur Hidup

Kasus ini berawal dari bentrokan berdarah yang terjadi di Jalan Pekapuran B Laut, Gang Nangka, pada Kamis dini hari, 25 September 2025.

Peristiwa tersebut merupakan bagian dari konflik antar kelompok pemuda yang sebelumnya telah diberitakan dan menjadi perhatian publik.

Dalam kejadian itu, terdakwa bersama sejumlah rekannya datang ke lokasi dan terlibat aksi kekerasan.

Dari fakta persidangan terungkap, korban mengalami serangan senjata tajam secara berulang hingga akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian.

Majelis hakim menilai seluruh unsur  pidana dalam dakwaan jaksa telah terpenuhi, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta fakta yang terungkap selama persidangan.

Sementara itu, aparat penegak hukum masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang diduga ikut terlibat dan saat ini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

*/