Site icon Kantor Berita Kalimantan

APK Resmi Belum Dipasang KPU Banjar Bisa Digugat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar hingga saat ini belum memasang alat peraga kampanye resmi Pasang Calon (Paslon) Bupati Banjar, Sabtu (7/11/2020).

Sejak tahapan kampanye bergulir dari Tanggal 26 September lalu, hingga saat ini KPU Kabupaten belum memasang alat peraga kampanye (APK) resmi tentang peserta pemilu di Kabupaten Banjar. APK Paslon Bupati Banjar yang ada dan terpasang selama ini dipasang oleh Timses masing-masing pasangan calon.

Terkait hal ini Komisioner Bawaslu Banjar Divisi Penyelesaian Sengketa, Ramliannoor mengatakan, seharusnya APK resmi dari KPU Banjar sudah terpasang sejak tahapan kampanye bergulir.

“Ya, APK resmi dari KPU itu seharusnya sudah dipasang agar masyarakat dan paslon mengetahui. Nah, kalau paslon keberatan atas belum dipasangnya APK resmi dari KPU Banjar, maka bisa melaporkannya ke Bawaslu untuk diproses,” tegasnya, Sabtu (7/11/2020).

Pada kesempatan ini Ramliannoor juga mengungkapkan tentang potensi sengketa yang terjadi, khususnya pemasangan APK yang dipasang Timses mereka masing-masing.

“Sengketa seperti pemasangan APK biasa terjadi, misalnya APK salah satu paslon ditutupi oleh paslon lainnya. Hal ini biasanya dapat ditangani dengan cepat oleh Panwascam kita yang ada di kecamatan,” pungkas Ramliannoor.

Sementara itu, KPU Kabupaten Banjar belum bisa dikonfirmasi terkait dengan belum dipasangnya APK resmi paslon Bupati dan Wakil Bupati Banjar. Pilbup Banjar Tahun 2020 ini diikuti 3 Paslon, yakni Nomor Urut 1, H Saidi Mansyur – Said Idrus Alhabsyi, Nomor Urut 2, Andin Sofyanoor – Guru Oton, Nomor Urut 3, H Rusli – Guru Fadhlan.

 

Exit mobile version