KBK.NEWS, MARTAPURA – Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar telah melakukan pemanggilan kepada para saksi terkait dugaan retaknya bangunan UPT Puskesmas Martapura 2, Kamis (14/9/2023).
Kepala Kejari Banjar Muhammad Bardan mengatakan, dari 18 saksi, 16 orang di antaranya sudah memenuhi panggilan dari Intelijen Kejari Kabupaten Banjar.
Bardan menyebutkan, pihaknya telah memanggil PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), kontraktor, pengawas dan Tim Teknis pembangunan Puskesmas Martapura 2.
“Seingat saya ada 2 saksi dari pejabat lama yang belum memenuhi panggilan dan meminta waktu untuk diundur karena berhalangan, kemungkinan besok,” kata Muhammad Bardan, kepada KBK.News, Kamis (14/9/2023).
Ia menjelaskan, dua pejabat lama ini dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar. Untuk tahap penyelidikan ini pihaknya juga sudah mengantongi RAB (Rencana Anggaran Biaya) Bangunan Puskesmas Martapura 2.
Diberitakan sebelumnya, bangunan UPT Puskesmas Martapura 2 dengan pagu anggaran Rp2.400.000.000,00 bersumber dari APBD 2018 tersebut mengalami keretakan.
Oleh karena itu, seluruh pelayanan dan sejumlah fasilitas penunjang kesehatan di UPT Puskesmas Martapura 2 terpaksa dipindahkan sementara ke gedung ruko tiga lantai di Jalan Veteran, Kelurahan Keraton, samping RSUD Ratu Zalecha Martapura, guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.