Jelang pelaksanaan Pilkada Kabupaten Banjar 2020, Bawaslu Banjar Datangi Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati Banjar secara terpisah Guna Sampaikan Tahapan dan Aturan (7/1/2020).
Ketua Bawaslu Banjar Fajeri Tamzidillah mengatakan, pertemuan dengan Bupati Banjar H Khalilulrahman merupakan silturahmi. Tetapi, pada kesempatan ini pihaknya juga menyampaikan tentang tahapan Pilkada Kabupaten Banjar sudah mulai berjalan.
- Kesempatan Terakhir Bupati Banjar Melantik Pejabat
- Malam Ini Seusai Sholat Isya Bupati Banjar H Khalilulrahman Lantik Pejabat
- Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi Ingatkan Bawaslu
“Kami bersama Pak Bupati Banjar saling berbagi informasi terkait kesiapan pelaksanaan pilkada serentak 2020 di Kabupaten Banjar,” jelasnya (7/1/2020).
Pada kesempatan ini Bawaslu Banjar juga menyampaikan tentang kewenangan kepala daerah yang didaerah menggelar pilkada, khususnya mutasi dan pelantikan pejabat. Hal itu ungkap Fajeri, sesuai dengan UU Nomor 71 ayat 2 Nomor 10 Tahun 2016.
Mantan Ketua KPU Banjar ini memaparkan, pada pasal 71 ayat 2 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini menyatakan :
Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota, dilarang melakukan pergantian pejabat sekurang-kurangnya enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Alhamdulillah, Bupati Banjar H Khalilulrahman merespon positif bahkan kami mendengar kabar beliau akan melantik pejabat malam ini, sebelum batas waktu berakhir,” ujar Fajeri Tamzidillah.
Setelah pagi bertemu Bupati Banjar di rumah dinas, pada sore harinya Bawaslu Banjar jua menggelar silaturahmi dengan Wakil Bupati Banjar H Saidi Mansyur. Pertemuan di rumah dinas Wakil Bupati Banjar ini Bawaslu Banjar juga menyampaikan hal serupa kepada H Saidi Mansyur.
“Alhamdulillah, pertemuan dan silaturahmi dengan Bupati dan Wakil Bupati Banjar pada hari ini bisa digelar. Keduanya menyambut hangat rombongan kami dari Bawaslu Banjar,” pungkasnya.