KBK.News, MARTAPURA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, M Hafizh Ridha, nyatakan pihaknya menerima surat undangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait sidang etik KPU Banjar sebagai pihak terkait, Senin (8/1/2023).
Diberitakan sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, akan menggelar sidang etik dengan pihak teradu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, dengan Nomor Perkara 138-PKE-DKPP-2023 pada Rabu, 10 Januari 2024 nanti.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib (Aziz). Ia mengatakan pihaknya telah menerima surat pemanggilan dari DKPP RI via onine (Portal DKPP RI) pada Jumat (5/1/2024) lalu.
“Insyaallah sidang nanti akan dilaksanakan pada hari rabu tanggal 10 Januari 2024 jam 10 Wita melalui zoom meeting,” ujar Aziz, Senin (8/1/2024) sore.
Ditempat terpisah, Ketua Bawaslu Banjar, M Hafizh Ridha, mengaku pihaknya juga telah menerima undangan dari DKPP RI untuk mengikuti sidang sebagai pihak terkait.
“Bawaslu diundang sebagai pihak terkait mengenai putusan yang kami keluarkan, yang menyatakan bahwa tidak menemukan bukti adanya gratifikasi di KPU Kabupaten Banjar,” jelas Hafizh Ridha.
Ia juga mengatakan pihaknya telah menerima undangan tersebut pada Jumat (5/1/2024) pagi.
“Disitu jelas menerangkan teradu KPU Banjar, dan kami Bawaslu Banjar dimintai keterangan sebagai pihak terkait,” tutupnya.