Bawaslu Banjar Mengaku Tidak Mengetahui adanya penambahan 20 kotak suara Pilgub Kalsel 2020 dari KPU Kalsel ke KPU Kabupaten Banjar di Martapura, Sabtu (27/2/2021).
Munculnya kesaksian dugaan penggelembungan suara pada Pilgub Kalsel 2020 di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) membuat banyak pihak tersontak kaget. Apalagi dugaan tersebut berawal dari pengambilan kotak suara (berisi surat suara) dari KPU Kalsel dan dibawa ke gudang KPU Banjar di Martapura.
Masih dari keterangan saksi dan bukti tanda terima pengambilan kotak suara ada ketidaksesuaian, yakni tidak ada tanggal pengiriman. Kemudian tertulis dikirim atau diambil dari Sekretariat KPU Kabupaten Tanah Laut, padahal diambil dari KPU Kalsel di Banjarmasin.
Keterangan saksi H2D tersebut ternyata juga membuat Bawaslu Banjar tersontak kaget. Misalnya, Ketua Bawaslu Banjar, Fajeri Tamzidillah mengaku kaget dan banyak memunculkan sesuatu yang diluar dugaan.
Hal senada juga disampaikan Komisioner Bawaslu Banjar, Syahrial Fitri. Menurutnya, kalau ada pengiriman 20 kotak suara tambahan dari dari KPU Provinsi Kalsel ke KPU Banjar, maka itu diluar sepengetahuan Bawaslu Banjar. Padahal menurutnya, kalau ada kegiatan seperti tersebut seharusnya diketahui oleh Bawaslu Banjar.
“Kami tidak tahu ada pengiriman 20 kotak suara untuk Pilgub Kalsel 2020 tersebut,” pungkas Syahrial Fitri, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga :
Saksi H2D Beberkan Dugaan Penggelembungan Suara Di Pilgub Kalsel
foto : Dokumentasi