Bawaslu Banjar Temukan Bukti Penggelembungan Suara

KBK.NEWS, MARTAPURA – Bawaslu Kabupaten Banjar putuskan sengketa internal caleg Nasdem dengan selisih 5 suara bersalah, karena terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai fakta persidangan terjadi penggelembungan suara,Kamis (3/4/2024).

Meski sempat ditunda selama 2 kali, akhirnya Bawaslu Kabupaten Banjar menggelar sidang putusan terkait sengketa internal caleg DPRD Banjar dari Partai Nasdem.

Untuk mendapatkan hasil akhir putusan Bawaslu Kabupaten Banjar, maka dilakukan upaya konfirmasi ke anggota Komisioner Bawaslu Banjar, Muhaimin. Namun, Muhaimin mengarahkan untuk meminta keterangan kepada Komisioner Bawaslu Banjar Ramliannoor.

Dari keterangan Ramliannoor yang turut menyidangkan perkara ini menyebutkan, bahwa pihaknya telah menjatuhkan vonis bersalah kepada semua terlapor.

” Amar putusannya menyatakan, laporan terlapor terbukti secara dan meyakinkan, bahwa terjadi pelanggaran. Laporan yang disampaikan terbukti di persidangan,” jelas Ramliannoor, Rabu (3/4/2024).

Ramliannoor juga menyerahkan bunyi dari amar putusan dari sidang Bawaslu Kabupaten Banjar sebagai berikut :

MEMUTUSKAN :

1. menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administratif Pemilu.

2. Memberikan teguran kepada Terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan.

3. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Banjar atau PPK Kecamatan Sungai Tabuk untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

” Kami di Bawaslu sudah memutuskan dan selanjutnya KPU Kabupaten Banjar yang menindaklanjuti putusan sidang ini,” tegas Ramliannoor.

Berdasarkan fakta persidangan telah terjadi penggelembungan suara di TPS 32 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk. Terbukti di persidangan berdasarkan C1 asli di tulis perolehan suara caleg nomor urut 2 Hj Sri Muliana sebanyak 2 suara, caleg nomor urut 6, Maskur mendapat 3 suara, dan M. Norhosain yang berada di nomor urut 7 mendapat 3 suara dan total menjadi 8 suara.

Namun perolehan suara tersebut berubah di PPK Kecamatan Sungai Tabuk dengan C1 yang sudah ditipe-x, yakni untuk nomor urut 7 menggelembung menjadi 18 suara. Hanya saja di C1 yang sudah ditipe-x total perolehan suara tetap 8, padahal harusnya kalau memang benar totalnya menjadi 23 suara.

Masih di fakta persidangan Bawaslu Banjar, para terlapor menegaskan, bahwa apa yang mereka sampaikan sesuai dengan pengakuan dan keterangan yang terlampir. Didalam keterangan terlampir tentang perolehan suara para caleg Nasdem tersebut sesuai C1 yang asli dari TPS 32 Sungai Lulut yang tidak ditipe-x.

admin

Redaktur KBK.NEWS

Mungkin Anda Menyukai