Bawaslu Kalsel kumpulkan semua bukti penanganan dan penindakan dugaan pelanggaran untuk hadapi permohonan sengketa hasil PSU Pilgub Kalsel dari H2D di MK, Sabtu (26/6/2021).
Saat ini Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) sedang mengumpulkan bukti – bukti penanganan dan penindakan dugaan pelanggaran selama tahapan PSU Pilgub Kalsel 2020.
“Saat ini kami sedang mengumpulkan semua hasil pengawasan PSU Pilgub Kalsel 2020. Ha itu diantaranya hasil penanganan dan penindakan dugaan pelanggaran di Kabupaten Banjar, Banjarmasin, dan Kabupaten Tapin,” jelas Azhar Ridhanie, Komisioner Bawaslu Kalsel, Sabtu (26 /6/2021) sore.
Menurut pria yang akrab disapa Aldo ini, hasil penanganan dan penindakan pelanggaran selama PSU Pilgub Kalsel 2020 yang pihaknya kumpulkan akan menjadi bahan, jika majelis hakim MK meminta keterangan kepada Bawaslu Kalsel.
“Kami tentunya harus siap untuk memberikan keterangan apabila permohonan sengketa PSU berjalan di MK. Hasil pengawasan, penanganan dan penindakan Bawaslu selama PSU Pilgub Kalsel 2020 juga akan kami laporkan ke Bawaslu RI,” tegas Azhar Ridhanie saat akan menuju Kabupaten Tapin untuk mengambil dokumen yang diperlukan.
Sebelumnya, Calon Gubernur Kalsel Denny Indrayana sangat serius menyampaikan permohonan sengketa PSU Pilgub Kalsel 2020. Hal itu dibuktikan dengan tidak kurang dari 310 alat bukti yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) saat perbaikan berkas permohonan sengketa.
Untuk Permohonan sengketa ke MK tersebut, kata Denny Indrayana, Paslon Haji Denny Indrayana – Haji Difriadi (H2D) dibantu lebih dari 30 orang tim hukum berpengalaman. TIM Hukum H2D tersebut diantaranya, Bambang Widjojanto, Donald Faris, Febri Diansyah, TM Luthfi Yazid, Heru Widodo dan para ahli hukum lainnya.
Menurut Denny Indrayana, untuk berkas perbaikan permohonan sengketa PSU Pilgub Kalsel 2020 ini, Tim Hukum H2D telah melengkapinya dengan 310 bukti dugaan pelanggaran. Ada dalam bentuk foto, video, kesaksian masyarakat, dan lainnya.
“Dalam tuntutan permohonan kami, kami tidak meminta pemungutan suara ulang, tetapi kami meminta Paslon Nomor Urut 01, Pak Sahibirin dan Pak Muhidin dibatalkan alias didiskualifikasi sebagai pasangan calon,” pungkas Denny Indrayana, Rabu (23 /6/2021).