Banjarmasin : Bawaslu Kalsel dan kabupaten/kota menyiapkan diri hadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK) , Jumat (3/5/2019).
Para Komisioner Bawaslu Kalsel dan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan kini sedang mengikuti rapat kerja teknis guna menghadapi adanya perselisihan hasil pemilu umum. Rapat kerja ini menghadirkan narasumber dari Bawaslu RI, Mahkamah Konstitusi (MK), Bawaslu Kalsel dan Pakar Hukum Tata Negara Prof M. Hadin Muhjad.
Hadin Muhjad kepada para Komisioner Bawaslu menyampaikan tentang tata beracara di MK terkait perselisihan hasil pemilihan umum. Satu persatu ia paparkan dengan jelas agar mudah dipahami.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Kalsel Nurkholis Majid mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan SDM para Komisioner Bawaslu kabupaten/kota dalam menghadapi PHPU. Untuk itu jelas Nurkholis pihaknya menghadirkan narasumber yang sangat berkompeten dalam rapat kerja teknis.
Nurkholis Majid menyatakan, potensi terjadinya PHPU pasca penetapan hasil pemilu sangat mungkin terjadi. PHPU Itu diajukan peserta pemilu ke MK, dan Bawaslu punya kewenangan untuk memberikan keterangan.
“Pada PHPU itu termohon adalah KPU, pemohon adalah peserta pemilu dan Bawaslu hanya menyampaikan keterangan,” jelasnya.
Nurkholis Majid mengharapkan pada rakernis yang pihaknya gelar dapat meningkatkan kemampuan para komisioner menghadapi PHPU.
“Melalui pelatihan dan bimbingan yang diberikan, kita harapkan mereka nantinya bisa memberikan keterangan yang profesional di MK, ketika PHPU terjadi,” pungkasnya.